Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA I LIBAS86.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan pada Jumat malam (24/7/2026). Penahanan dilakukan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono meningkatkan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Febrie Adriansyah kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia tiba sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja batik. Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyidikan yang terus dikembangkan.

Baca Juga :  Bupati Madina Hadiri Sejuta Salawat di Siabu, Dorong Persatuan dan Doa

Perkara ini bermula dari penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat, yang menghasilkan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut menjadi dasar penyidik memperluas penyelidikan, termasuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain tiga sprindik sebelumnya yang berkaitan dengan perkara ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.

Penanganan perkara dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang beranggotakan sejumlah jaksa senior, termasuk Kajati Sumatera Utara Muhibuddin. Tim yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin itu bertugas mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut, dengan menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Baca Juga :  Pemko Medan Ikuti Inisiasi KATALIS P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Daerah

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum yang bersangkutan tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim yang dipimpin Jamwas Rudi Margono tersebut turut melibatkan Kajati Sumatera Utara Muhibuddin dalam proses penyidikan. Perkembangan terbaru kasus ini terus menjadi sorotan karena menyangkut penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru