MEDAN | LIBAS86.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi kebijakan Pemerintah Kota Medan yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar melalui APBD untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan utama masyarakat dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik di tengah berbagai persoalan mendesak yang masih dihadapi warga Kota Medan.
Dalam rilis pers yang diterima media, Selasa (16/6/2026), LBH Medan menyebut kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas atau Rico Waas patut dipertanyakan dari sisi prioritas pembangunan daerah. Menurut LBH, kondisi Kota Medan masih dihadapkan pada persoalan serius seperti kemiskinan, kerusakan infrastruktur, jalan rusak, sistem drainase buruk yang memicu banjir berulang, pengelolaan sampah yang belum optimal, hingga pelayanan publik dasar yang belum maksimal.
LBH Medan mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat dengan Kode RUP 66841851 dengan nilai anggaran mencapai Rp10 miliar. Nilai tersebut disebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan alokasi sebelumnya yang berada di kisaran Rp5 miliar, tanpa adanya penjelasan terbuka kepada publik terkait urgensi maupun dasar perhitungan kenaikan anggaran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, LBH Medan juga mempertanyakan logika pembiayaan proyek tersebut. Pasalnya, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diketahui telah memperoleh dukungan anggaran besar dari APBN. Dengan pagu anggaran nasional Polri tahun 2026 yang disebut mencapai Rp145,65 triliun, penggunaan APBD Kota Medan untuk membiayai fasilitas institusi vertikal dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan dan mengurangi ruang fiskal daerah untuk kepentingan masyarakat yang lebih mendesak.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera menghentikan pengalokasian anggaran rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan dan membuka secara transparan dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, hingga dasar penganggaran proyek tersebut kepada masyarakat. Selain itu, LBH juga meminta DPRD Kota Medan serta lembaga pengawas terkait melakukan pengawasan ketat agar penggunaan APBD tetap berpihak pada kepentingan publik dan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.
LBH Medan menegaskan, apabila proyek tersebut tetap dipaksakan berjalan tanpa keterbukaan dan evaluasi menyeluruh, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: LBH Medan






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































