MEDAN – Hubungan antara insan pers dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadi sorotan setelah agenda audiensi Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut dengan Kajati Sumut Muhibuddin SH MH pada Jumat (8/5/2026) batal terlaksana. Kegagalan pertemuan tersebut memicu kekecewaan sejumlah wartawan yang selama ini bertugas melakukan peliputan di lingkungan Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera Utara.
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi secara resmi melalui surat daring guna menjalin silaturahmi sekaligus membangun komunikasi dengan pimpinan baru Kejati Sumut. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, tidak ada pejabat utama Kejati Sumut yang dapat menerima ataupun mewakili pertemuan tersebut.
“Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forwaka Sumut sudah hadir dan berharap dapat berdialog langsung dengan Kajati Sumut ataupun pejabat yang ditunjuk. Namun agenda itu batal tanpa adanya pertemuan,” ujar Irfandi kepada wartawan di depan ruang Press Conference Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Forwaka Sumut, Rizaldi Gultom SH, juga menyampaikan kritik terhadap sikap komunikasi internal Kejati Sumut. Ia menilai koordinasi yang dilakukan belum mencerminkan hubungan kemitraan yang selama ini terjalin antara institusi kejaksaan dan insan pers. Menurutnya, Forwaka Sumut hanya menginginkan adanya ruang komunikasi terbuka demi mendukung transparansi informasi publik terkait penegakan hukum di Sumatera Utara.
Selain itu, Rizaldi turut menyoroti respons Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut saat menanggapi permintaan audiensi melalui pesan WhatsApp. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan etika komunikasi serta profesionalitas dalam membangun hubungan kelembagaan antara aparat penegak hukum dan media massa sebagai mitra strategis penyampai informasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kajati Sumut Muhibuddin SH MH melalui pesan WhatsApp pada Kamis (7/5/2026) menyampaikan bahwa dirinya berencana mengundang seluruh wartawan untuk kegiatan silaturahmi setelah menyelesaikan konsolidasi internal di lingkungan Kejati Sumut. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena Forwaka Sumut berharap adanya komunikasi lanjutan ataupun perwakilan pejabat yang dapat menerima audiensi sementara waktu.
Di sisi lain, kolaborasi antara Kejaksaan dan insan pers selama ini juga menjadi perhatian Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung menegaskan pentingnya sinergi dengan media guna mendukung keterbukaan informasi, literasi hukum, serta penyampaian kinerja penegakan hukum kepada masyarakat secara objektif dan akurat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumut terkait batalnya audiensi tersebut.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































