MADINA, LIBAS86.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dibantah oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui kuasa hukumnya, Nur Miswari Simanjuntak, SH. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar di sejumlah media online.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mandailing Natal, Senin (16/3/2026), di hadapan sejumlah wartawan.
Dalam keterangannya, Nur Miswari menegaskan bahwa pemberitaan di beberapa media online pada 11 Maret 2026 berjudul “Gawat, Kadinkes Madina Dikabarkan Jadi Tukang Kutip Uang Keamanan Lintas Dinas untuk Disetor ke Kejaksaan” dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Nur Miswari.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran internal serta klarifikasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mandailing Natal, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar sebagaimana yang diberitakan.
“Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi kepada sejumlah OPD, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar seperti yang diberitakan,” jelasnya.
Menurutnya, instansi pemerintah daerah yang disebut dalam pemberitaan tersebut juga telah menyatakan tidak pernah ada pungutan maupun permintaan setoran dana kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak adanya upaya konfirmasi dari media yang memuat pemberitaan tersebut sebelum dipublikasikan.
“Sebelum berita tersebut diterbitkan, tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak media kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun kepada Kepala Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, setiap pemberitaan seharusnya disampaikan secara profesional, berimbang, serta berdasarkan verifikasi fakta yang akurat sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Terkait pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada media yang bersangkutan.
“Kami telah melayangkan somasi kepada pihak media agar memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta melakukan klarifikasi atau koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik dari pihak media, maka Pemkab Mandailing Natal akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemkab Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan pungutan liar.
Penulis : LBS86/SP
Editor : REDAKSI
















