Melalui Dinas Pendidikan, Pemko Tanjungbalai Akan Lakukan Regrauping Sekolah Dasar Negeri Tanjungbalai.

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI ,LIBAS86.COM – Setelah sebelumnya pihak Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai berhasil melakukan Merger kepada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau juga Dinas yang ada di lingkungan Pemko Tanjungbalai, kali ini pihak Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Pendidikan, juga akan melakukan hal yang sama, namun kali ini pihak Dinas Pendidikan akan melakukan Regrauping atau yang disebut dengan penggabungan untuk sejumlah sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada dilingkungan Kota Tanjungbalai.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemko Tanjungbalai Bukhori Ginting Suka S.Pd.,M.A.P, saat di temui di ruang kerjanya Kamis (15/Januari 2026) membenarkan ada wacana untuk melakukan Regrauping pada sekolah tingkat SD tersebut, dikatakan nya, ” Tujuan dari Regrauping atau penggabungan sekolah tersebut salah satu nya untuk melakukan efisiensi pengelolaan anggaran dana BOS agar lebih efektif, disebabkan selama ini ada sejumlah sekolah yang jumlah murid yang terbilang sedikit,disamping itu, untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik juga termasuk pemenuhan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Sumut – Kapoksi Komisi VIII DPR RI Bahas JAMARAH di Deli Serdang

Lebih jauh dikatakannya penggabungan beberapa sekolah tersebut dilakukan bagi sekolah yang lokasi sekolahnya berada didalam satu komplek atau satu lokasi, untuk saat ini jumlah sekolah dasar negeri yang ada di lingkungan kota Tanjungbalai sebanyak 67 sekolah, dan rencananya akan di lakukan Regrauping menjadi 51 sekolah, untuk tingkat sekolah dasar, ujar Bukhori Ginting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana atau yang di sebut dengan Bagian Orta Pemko Tanjungbalai, Melita Panggabean,SE membenarkan adanya wacana pemko Tanjungbalai untuk melakukan Regrauping tersebut, kepada sejumlah sekolah tingkat SD N, Namun saat ini pihak bagian Orta masih menunggu usulan dari pihak Dinas Pendidikan Pemko Tanjungbalai, Dikatakan nya ” Kita masih menunggu usulan dari pihak Dinas Pendidikan, masih banyak yang harus dilakukan diantaranya menyusun Matrix berdasarkan kajian ilmiah / Naskah akademis yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 tahun tahun 2016, selanjut nya membuat usulan ke Provinsi terhadap penggabungan beberapa Unit yang akan di usulkan, sambil menunggu rekom dari provinsi untuk persetujuan Regrauping atau penggabungan, disamping itu, peraturan dan penetapan Walikota yang nantinya akan disusun sesuai rekom dari Provinsi yang telah turun dan telah di verifikasi oleh Biro Hukum Provinsi. ”

Baca Juga :  Rusak Dini Proyek Jalan Rp1,97 M, Publik Tunggu Sikap Kadis SDABMBK DS.

Bukan hanya sebatas ini,akan tetapi Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungbalai juga akan dilibatkan dalam hal penempatan Kepala Sekolah maupun tenaga Pendidik yang nantinya akan ditugaskan pada Sejumlah Sekolah yang telah digabungkan,” Ujar Kabag Orta, saat ditemui diruang kerjanya Rabu (14/Januari 2026)

Sementara itu Sektaris Daerah Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, S.Sos, M.S.i saat di konfirmasi melalui telefon selulernya Kamis (15/januari 2026) membenarkan pihak Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Pendidikan akan melakukan Regrauping terhadap sejumlah sekolah tingkat sekolah dasar, dikatakan nya
“Metode Regrauping adalah salah satu kebijakan yang tepat untuk mengatasi kekurangan murid atau tenaga pendidik dengan mengonsolidasikan sumber daya dan juga administrasi sekolah, sementara ada beberapa sekolah yang belum punya gedung perpustakaan dan juga ada sekolah yang kekurangan ruanga belajar dengan digabungkan nya beberapa sekolah tersebut dapat memanfaatkan ruangan ruangan sekolah lain nya untuk di fungsikan sebagai mana mestinya yang jelas agar lebih efektivitas dan efisiensi, dan penghematan biaya operasional sekolah, namun implementasinya memerlukan pertimbangan yang komprehensif terhadap dampak sosial dan stakeholder terkait lainnya seperti siswa maupun tenaga pendidik serta komite sekolah,” Ujar Sekda.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru