Kolase dokumentasi FORWAKA Sumut dan momen konferensi pers yang menjadi sorotan terkait dukungan organisasi terhadap langkah hukum PWI Pusat dalam laporan terhadap advokat Hotman Paris. FORWAKA Sumut mendesak aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MEDAN I LIBAS86.COM – Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Sumatera Utara mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat, profesional, dan transparan menuntaskan laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. FORWAKA menilai dugaan ucapan bernada merendahkan kepada wartawan saat konferensi pers tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut kehormatan profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut menegaskan tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan, popularitas, maupun kekuatan finansial sehingga mengabaikan etika dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Sekretaris FORWAKA Sumut, T. Andry Pratama, SE, mengatakan pernyataan yang diduga dilontarkan kepada wartawan berpotensi mencederai kemerdekaan pers dan dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menangani laporan tersebut secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi status sosial maupun profesi seseorang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andry menambahkan, profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Karena itu, setiap tindakan yang diduga mengintimidasi, merendahkan, atau menghalangi kerja jurnalistik harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 UU Pers.
Selain menyuarakan dukungan terhadap langkah hukum PWI Pusat, FORWAKA Sumut juga menyoroti pentingnya seluruh lembaga negara membangun hubungan yang terbuka dengan insan pers. Andry menilai pejabat publik tidak boleh bersikap anti kritik maupun menutup akses informasi yang menjadi hak masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga setiap institusi pemerintah wajib menghormati fungsi pers sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris telah diterima Polda Metro Jaya dan memasuki tahap penyelidikan. Polisi akan memeriksa pelapor, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. FORWAKA Sumut berharap penyidik bekerja profesional, independen, serta bebas dari intervensi, sehingga penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pesan tegas bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara hukum dan demokrasi di Indonesia.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































