Proyek Karya De Villas Disorot: Stiker PBG Tak Terpasang, Diduga Langgar Tata Ruang dan Kewajiban RTH

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Proyek Pembangunan Perumahan Karya De Villas yang berlokasi di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi sorotan setelah tidak ditemukan pemasangan stiker Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek, padahal hal tersebut wajib secara hukum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang telah mengantongi PBG wajib memasang tanda atau stiker PBG di lokasi pembangunan sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya plang atau stiker PBG pada proyek perumahan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Serobot Aset SDA dan Timbun Makam, Proyek Koperasi Merah Putih Jadi Sorotan

Tak hanya itu, proyek Karya De Villas juga diduga melanggar ketentuan tata ruang, menyusul adanya indikasi bangunan yang berdiri di atas rencana jalan atau Keterangan Rencana Kota (KRK). Praktik tersebut secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun rekomendasi teknis atas pembangunan di atas rencana jalan tersebut.

Baca Juga :  GEMPAK Soroti Dugaan Penurunan Mutu Irigasi Sabajior, BBWS Didesak Buka Dokumen Proyek

Selain persoalan PBG dan tata ruang, proyek Karya De Villas juga dipertanyakan terkait kewajiban penyediaan dan penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Umum (Fasum), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Sesuai ketentuan perumahan dan permukiman, pengembang wajib menyediakan minimal 10 persen RTH privat dan 10 persen RTH publik, serta menyerahkannya kepada pemerintah daerah.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah Fasos, Fasum, dan RTH publik proyek Karya De Villas telah diverifikasi dan diserahkan secara sah kepada Pemko Medan, termasuk apakah telah dibuatkan berita acara serah terima sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Proyek Jalan Rp4,5 Miliar Disorot Warga, Kadis SDABMBK Deli Serdang Bungkam Saat Dikonfirmasi

Pengamat tata ruang menilai, jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka Pemko Medan wajib melakukan pengawasan, penindakan, hingga penerapan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan perizinan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Media menegaskan akan terus menelusuri dokumen PBG, KRK, serta status Fasos–Fasum–RTH proyek Karya De Villas, dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak Perkimcitaru Kota Medan maupun pengembang guna memenuhi asas keberimbangan dan kepentingan publik.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru