DPD MOSI Sumut Desak Audit BRI Unit Cemara, Dugaan Pemalsuan KTP Picu Kredit Rp75 Juta Tanpa Persetujuan

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dewan Pimpinan Daerah Media Organisasi Siber Indonesia (DPD MOSI) Sumatera Utara mengambil sikap tegas atas dugaan pemalsuan identitas nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cemara, Medan. Hingga Senin (27/04/2026), MOSI mencatat pihak bank belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dilakukan tiga kali upaya konfirmasi langsung serta pengiriman surat resmi.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” tegas perwakilan DPD MOSI Sumut.

Menurut MOSI, sikap tertutup yang ditunjukkan manajemen BRI Unit Cemara mencerminkan lemahnya transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran serius. Bahkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status oknum pegawai yang diduga terlibat dalam pemalsuan identitas nasabah.

“Jika benar ada keterlibatan internal, pihak bank wajib membuka hasil audit dan tidak berlindung di balik diam. Publik berhak tahu,” lanjutnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Percut Sei Tuan, Juliana, mengaku menerima tagihan kredit sebesar Rp75 juta tanpa pernah mengajukan pinjaman. Ia menduga identitasnya disalahgunakan dalam proses pencairan kredit yang disebut telah berlangsung sejak 2023.

“KTP dan tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah pinjam uang di BRI Cemara,” ujar Juliana.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wakil Wali Kota Medan Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data Kemiskinan dan Bantuan Sosial

DPD MOSI Sumut menilai kasus ini sebagai indikasi serius adanya potensi kejahatan perbankan yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi. Selama hampir tiga tahun, korban tidak mengetahui dirinya tercatat sebagai debitur aktif—sebuah fakta yang dinilai sebagai kegagalan sistem pengawasan internal.

“Ini alarm keras. Kalau satu kasus saja bisa lolos selama bertahun-tahun, bagaimana dengan yang lain?” kritik MOSI.

Saat ini, laporan korban telah masuk ke Polrestabes Medan dan dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung. Dugaan tindak pidana mengarah pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Baca Juga :  Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Dana BLUD 2023–2024

DPD MOSI Sumut secara terbuka mendesak BRI untuk segera melakukan audit internal, mengumumkan hasilnya kepada publik, serta memastikan perlindungan hukum dan pemulihan nama baik korban.

“Kami menuntut transparansi total. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional,” tegas MOSI.

Di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan data pribadi, MOSI menegaskan pentingnya perlindungan identitas masyarakat sebagai prioritas utama.

“Jangan sampai KTP masyarakat dijadikan alat kejahatan. Negara dan lembaga keuangan harus hadir memberikan jaminan keamanan,” pungkas perwakilan DPD MOSI Sumut.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus dugaan pemalsuan KTP di BRI Unit Cemara Medan menjadi perhatian serius publik dan organisasi pers. DPD MOSI Sumatera Utara menilai transparansi dan audit internal sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Dugaan kredit fiktif sebesar Rp75 juta tanpa persetujuan nasabah membuka potensi pelanggaran hukum serius serta lemahnya perlindungan data pribadi di sektor keuangan. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak bank dan aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru