Kabut Asap Ancam Kesehatan Siswa, Pemko Medan Berlakukan PJJ PAUD hingga SMP Sampai 21 Oktober 2026

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dampak kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah darurat di sektor pendidikan. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemko Medan resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, mulai Jumat, 16 Oktober hingga Rabu, 21 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak paparan kabut asap. Langkah tersebut difokuskan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari risiko gangguan pernapasan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), akibat paparan kualitas udara yang memburuk.

Baca Juga :  Bentengi Generasi Muda Sejak Dini, Kejati Sumut Turun Langsung ke SMP St. Ignasius Medan: Perang Melawan Narkoba dan Pelanggaran UU ITE Dimulai dari Sekolah

Dalam surat edaran Disdikbud Kota Medan, sekolah diminta mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke rumah dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Guru juga diinstruksikan menyampaikan materi pembelajaran secara proporsional agar proses belajar tetap berjalan tanpa memberikan beban berlebihan kepada siswa selama masa PJJ.

Pemko Medan turut meminta orang tua atau wali murid meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak selama jam belajar. Peserta didik diimbau tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk meminimalkan risiko paparan kabut asap. Masyarakat juga diingatkan menjaga kondisi tubuh dan menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.

Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola pelaksanaan PJJ secara daring. Pengecualian diberikan kepada pegawai yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau kondisi kesehatan rentan sehingga diperbolehkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kepala sekolah juga diwajibkan memantau, mengawasi, serta melaporkan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Disdikbud Kota Medan.

Baca Juga :  Sidang Heboh! Maryam, Bendahara PT DNG, Ungkap Pejabat PUPR Terima Uang Miliaran

Pemko Medan menegaskan bahwa pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan pihak berwenang. Kepastian mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya pembelajaran tatap muka akan diumumkan kemudian. Masyarakat diharapkan mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga kesehatan anak-anak dan mencegah risiko gangguan pernapasan selama periode kabut asap.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!
Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet
Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan
GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!
LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot
Cuaca Ekstrem 23–25 Oktober, BPBD Medan Siagakan 53 Personel TRC, Warga Diminta Waspada Banjir
Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi
Jelang Porprovsu XII 2026, Persiapan Kontingen Medan Disorot, Bobby Zulkarnain Minta Dispora Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca
Pemko Medan memberlakukan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober 2026 guna melindungi siswa dari dampak kabut asap dan risiko ISPA.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot

Berita Terbaru