MEDAN I LIBAS86.COM — Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMASU) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran makanan dan minuman (mamin) rapat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan. Desakan tersebut mencuat setelah HIPMASU menyoroti besarnya alokasi anggaran mamin yang dinilai perlu diaudit dan diuji kewajarannya.
Ketua HIPMASU, Iskandar Muda Harahap, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri secara objektif dugaan mark-up atau pembengkakan harga serta dugaan praktik monopoli dalam pengadaan mamin. Menurutnya, permintaan tersebut bukanlah tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan dorongan agar seluruh proses pengelolaan anggaran dapat diperiksa berdasarkan dokumen, kontrak, realisasi pekerjaan, harga satuan, serta kebutuhan riil.
“Kami meminta Kejatisu tidak mengabaikan persoalan ini. Periksa secara objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, tentu harus ada tindakan sesuai hukum,” ujar Iskandar dalam keterangannya di Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
HIPMASU menyebut berdasarkan kajian internal mereka, alokasi belanja mamin rapat pada Bagian Umum Setda Kota Medan mencapai sekitar Rp17,11 miliar pada TA 2025 dan Rp14,13 miliar pada TA 2026. Angka tersebut, menurut HIPMASU, perlu diuji melalui audit dan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pengadaan, harga satuan, volume kebutuhan, penyedia, hingga realisasi pembayaran. HIPMASU juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pola pengadaan yang menyebabkan persaingan usaha menjadi tidak sehat apabila bukti pendukung mengarah ke sana.
Desakan tersebut semakin mengemuka setelah HIPMASU melakukan aksi di depan Gedung Kejatisu pada 10 September 2026. Mereka meminta pihak-pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan. HIPMASU kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan perkara anggaran mamin di Sulawesi Tenggara yang tengah ditangani Kejati Sultra. Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra sedang menyidik dugaan korupsi pengelolaan anggaran makan dan minum tamu kepala daerah pada Biro Umum Setda Sultra TA 2022–2023 dengan nilai sekitar Rp31 miliar.
Dalam perkembangan perkara Sultra, penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti. Kejati Sultra juga menyebut proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan penetapan pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada kecukupan alat bukti serta hasil penyidikan. Fakta tersebut menjadi salah satu alasan HIPMASU meminta Kejatisu turut memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan anggaran mamin di lingkungan Pemko Medan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru karena itu kami meminta aparat penegak hukum memeriksa secara profesional. Minggu ini kami akan membawa aspirasi ini ke KPK RI di Jakarta dan meminta supervisi terhadap dugaan persoalan anggaran mamin di Medan. Kami ingin semuanya terang berdasarkan data dan alat bukti, bukan berdasarkan spekulasi maupun fitnah,” tegas Iskandar. HIPMASU berharap laporan dan aspirasi tersebut menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola anggaran, sehingga penggunaan APBD benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































