Timeline Sengketa Lahan Marelan, Dari Laporan Warga hingga Status Hukum Lurah Terjun Lukmanul Hakim

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Perkara dugaan perusakan dan penguasaan lahan ±4,5 hektar di Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, berkembang cepat hingga menyeret nama Lurah Terjun, Lukmanul Hakim. Untuk memahami konstruksi hukumnya, penting menelusuri kronologi peristiwa serta irisan antara kewenangan administratif dan potensi pertanggungjawaban pidana.

🗂️ Kronologi Peristiwa

📌 Tahap 1 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Laporan Resmi ke Kelurahan Seorang warga mengajukan laporan ke Kantor Kelurahan Terjun dengan membawa dokumen kepemilikan lahan yang diklaim memiliki dasar hukum kuat. Laporan tersebut meminta pendampingan administratif atas dugaan pemanfaatan lahan tanpa izin.

Dalam kapasitasnya sebagai lurah, Lukmanul Hakim menerima laporan tersebut.

“Saya menerima laporan resmi dan melihat dokumen yang ditunjukkan. Sebagai lurah, saya berkewajiban menindaklanjuti secara administratif,” ujarnya.

📌 Tahap 2 

– Kehadiran di Lokasi, Lurah Terjun disebut hadir di lokasi bersama pihak pelapor. Pada fase ini, muncul dugaan adanya tindakan perobohan pagar dan pembersihan lahan. Namun Lukmanul Hakim membantah terlibat dalam aktivitas fisik tersebut.

Baca Juga :  Respons Cepat Polres Madina Akhiri Blokade Jalinsum, Airsoft Gun hingga Parang Disita

“Saya tidak pernah melakukan atau memerintahkan perusakan. Kehadiran saya semata sebagai pendamping administratif,” tegasnya.

Pada titik ini, secara hukum, penting membedakan antara kehadiran administratif dan keterlibatan aktif dalam perbuatan pidana.

📌 Tahap 3 

– Munculnya Klaim Sengketa, Belakangan diketahui bahwa lahan tersebut disebut masih dalam proses sengketa perdata dan belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam hukum agraria, status kepemilikan yang masih disengketakan memiliki konsekuensi bahwa klaim belum final secara yuridis.

Jika benar demikian, maka setiap tindakan fisik atas objek sengketa berpotensi memicu konflik hukum baru.

📌 Tahap 4 

– Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum Peristiwa di lokasi kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana perusakan dan/atau penyerobotan lahan. Nama Lukmanul Hakim ikut disebut dan ditetapkan dalam status hukum tertentu.

Dalam hukum pidana, dugaan perusakan (Pasal 170 atau 406 KUHP) mensyaratkan:

Baca Juga :  Peringatan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Dilaksanakan Dengan Kesederhanaan Lewat Doa dan Dzikir Bersama, Mahyaruddin Tegaskan Hal Ini Adalah Bentuk Empati dan Peduli Bencana Sumut.

Adanya tindakan aktif, Unsur kesengajaan, Hubungan kausal dengan kerugian, Minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Tanpa pembuktian unsur tersebut, konstruksi pidana terhadap pejabat administratif harus diuji secara ketat.

⚖️ Timeline Hukum dan Uji                    Unsur Tahapan

Ranah Hukum Parameter Uji Laporan warga

Administratif UU No. 30/2014 (kewenangan & diskresi)

Kehadiran lurah

Administratif

Tidak melampaui wewenang

Tindakan fisik di lahan Pidana

Unsur actus reus & mens rea

Status sengketa lahan Perdata

Putusan inkrah

Penetapan status hukum Pidana

Pasal 184 KUHAP & asas praduga tak bersalah

🔎 Titik Kritis Investigatif.

– Apakah terdapat bukti keterlibatan aktif Lukmanul Hakim dalam tindakan fisik?

– Apakah terdapat perintah langsung atau penyalahgunaan wewenang?

– Apakah sengketa perdata yang belum inkrah dapat menjadi dasar pembenaran tindakan tertentu?

– Apakah mekanisme evaluasi administratif telah ditempuh sebelum konstruksi pidana diterapkan?

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kesalahan prosedural dapat masuk kategori maladministrasi. Sementara tindak pidana mensyaratkan pembuktian niat jahat atau kelalaian berat. Prinsip praduga tak bersalah dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 mewajibkan setiap status hukum diuji melalui proses pembuktian yang objektif.

Baca Juga :  Rico Waas Dorong Perempuan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

📌 Implikasi Lebih Luas

Kasus ini tidak hanya menyangkut individu Lukmanul Hakim, tetapi juga menjadi preseden penting dalam relasi antara kebijakan administratif dan risiko kriminalisasi. Jika kehadiran pejabat dalam pendampingan laporan warga dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian peran aktif, maka potensi defensive bureaucracy menjadi nyata—aparatur enggan bertindak karena khawatir risiko hukum.

Penutup

Perkara sengketa lahan Marelan kini memasuki fase krusial. Publik menunggu pembuktian yang transparan dan profesional. Penegakan hukum harus tegas terhadap pelanggaran, namun juga presisi dalam memilah batas antara kewenangan administratif dan pertanggungjawaban pidana.

Supremasi hukum menuntut kejelasan unsur, bukan sekadar tekanan opini.⚖️🔍

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru