Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dugaan pengeroyokan, Ongku Permohonan Harahap, menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Padang Bolak. Sementara itu, Henry Pakpahan, SH bersama tim menunjukkan surat kuasa pendampingan hukum sebagai bentuk komitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

PADANG LAWAS UTARA, LIBAS86.COM – Praktisi hukum Henry Pakpahan, SH menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada Ongku Permohonan Harahap (35) yang menjadi korban dugaan pengeroyokan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan keadilan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Henry Pakpahan menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang diduga dialami kliennya tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara objektif tanpa pandang bulu. Ia juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat agar memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.

“Saya tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku kekerasan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami berharap kepolisian bekerja profesional, transparan, dan mengusut perkara ini hingga tuntas. Apabila terbukti bersalah, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Henry Pakpahan. Ia menambahkan, apabila unsur-unsur pidana terpenuhi, perkara tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang ancaman pidananya disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, bermula ketika Ongku Permohonan Harahap mengantre mengisi bahan bakar di SPBU Pasar Gunung Tua Nomor 14.229.319. Saat berada di lokasi, korban mengaku didatangi oleh seseorang bernama Barita bersama beberapa rekannya yang diduga melontarkan kata-kata tidak pantas. Korban memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari perselisihan. Namun, tidak jauh dari SPBU, tepatnya di depan Masjid Raya Gunung Tua, korban mengaku kembali didatangi oleh seorang bernama Anif bersama sejumlah rekannya hingga terjadi dugaan pemukulan yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka pada tubuh serta pembengkakan di bagian tulang ekor. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Bolak, Polres Padang Lawas Utara, dan menjalani pemeriksaan visum sesuai arahan penyidik. Laporan tersebut telah diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/VII/2026/SPKT/POLSEK PADANG BOLAK/POLRES PADANG LAWAS UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 18 Juli 2026.

Baca Juga :  DPD MOSI Desak APH Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di PT Kraton, Surat Konfirmasi Belum Dijawab

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada di pihak kepolisian. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. LIBAS86.COM juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : LBS86/ NRD

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
Berita ini 0 kali dibaca
Henry Pakpahan SH menyatakan siap mendampingi Ongku Permohonan Harahap, korban dugaan pengeroyokan di Padang Lawas Utara, serta meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:41 WIB

Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:27 WIB

Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Berita Terbaru