Korban dugaan pengeroyokan, Ongku Permohonan Harahap, menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Padang Bolak. Sementara itu, Henry Pakpahan, SH bersama tim menunjukkan surat kuasa pendampingan hukum sebagai bentuk komitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
PADANG LAWAS UTARA, LIBAS86.COM – Praktisi hukum Henry Pakpahan, SH menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada Ongku Permohonan Harahap (35) yang menjadi korban dugaan pengeroyokan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan keadilan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Henry Pakpahan menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang diduga dialami kliennya tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara objektif tanpa pandang bulu. Ia juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat agar memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku kekerasan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami berharap kepolisian bekerja profesional, transparan, dan mengusut perkara ini hingga tuntas. Apabila terbukti bersalah, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Henry Pakpahan. Ia menambahkan, apabila unsur-unsur pidana terpenuhi, perkara tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang ancaman pidananya disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, bermula ketika Ongku Permohonan Harahap mengantre mengisi bahan bakar di SPBU Pasar Gunung Tua Nomor 14.229.319. Saat berada di lokasi, korban mengaku didatangi oleh seseorang bernama Barita bersama beberapa rekannya yang diduga melontarkan kata-kata tidak pantas. Korban memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari perselisihan. Namun, tidak jauh dari SPBU, tepatnya di depan Masjid Raya Gunung Tua, korban mengaku kembali didatangi oleh seorang bernama Anif bersama sejumlah rekannya hingga terjadi dugaan pemukulan yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka pada tubuh serta pembengkakan di bagian tulang ekor. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Bolak, Polres Padang Lawas Utara, dan menjalani pemeriksaan visum sesuai arahan penyidik. Laporan tersebut telah diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/VII/2026/SPKT/POLSEK PADANG BOLAK/POLRES PADANG LAWAS UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 18 Juli 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada di pihak kepolisian. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. LIBAS86.COM juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : LBS86/ NRD
Editor : REDAKSI




















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































