Kejari Tanjungbalai memusnahkan barang bukti perkara Pidum dan Pidsus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk narkotika dan berbagai barang bukti lainnya, Kamis (8/10/2026).
TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (8/10/2026). Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menegaskan komitmen Kejari Tanjungbalai dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai, mulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana, S.H., M.H., didampingi jajaran Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) terhadap barang bukti yang telah diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 4.950,2 gram sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokaina, 7,59 gram ganja, dan 2.986,2 gram ketamin. Selain narkotika, turut dimusnahkan dua unit timbangan berukuran besar, 62 unit telepon seluler, 24 barang elektronik, delapan senjata tajam, 72 potong/pasang pakaian, delapan jeriken/drum/box fiber, satu unit sepeda motor, 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, 53 kardus/plastik bermerek Minyakita, serta sekitar 300 barang lainnya.
Khusus barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan panas sebelum dibuang melalui saluran pembuangan air. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan agar barang bukti yang telah dinyatakan harus dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Danlanal Tanjungbalai Asahan, Kepala BNN Kota Tanjungbalai, perwakilan BPOM, Bea Cukai Teluk Nibung, Dandim Asahan, Polres Tanjungbalai, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai-Asahan, serta Dinas Kesehatan. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar tahapan akhir penanganan perkara pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan wajib dipastikan tidak kembali beredar atau disalahgunakan. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan,” tegasnya.
Penulis : LBS86/ IS
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































