Kejari Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Hampir 5 Kg Sabu hingga Kokaina Dimusnahkan

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tanjungbalai memusnahkan barang bukti perkara Pidum dan Pidsus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk narkotika dan berbagai barang bukti lainnya, Kamis (8/10/2026).

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (8/10/2026). Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menegaskan komitmen Kejari Tanjungbalai dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai, mulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana, S.H., M.H., didampingi jajaran Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) terhadap barang bukti yang telah diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 4.950,2 gram sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokaina, 7,59 gram ganja, dan 2.986,2 gram ketamin. Selain narkotika, turut dimusnahkan dua unit timbangan berukuran besar, 62 unit telepon seluler, 24 barang elektronik, delapan senjata tajam, 72 potong/pasang pakaian, delapan jeriken/drum/box fiber, satu unit sepeda motor, 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, 53 kardus/plastik bermerek Minyakita, serta sekitar 300 barang lainnya.

Baca Juga :  Kisruh Perjalanan Rico Waas ke Luar Negeri Jadi Sorotan, Agus Suryadi: Wali Kota Medan Harus Utamakan Tanggung Jawab Publik

Khusus barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan panas sebelum dibuang melalui saluran pembuangan air. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan agar barang bukti yang telah dinyatakan harus dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Danlanal Tanjungbalai Asahan, Kepala BNN Kota Tanjungbalai, perwakilan BPOM, Bea Cukai Teluk Nibung, Dandim Asahan, Polres Tanjungbalai, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai-Asahan, serta Dinas Kesehatan. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Maraginda Hakim Cup I Meriahkan HUT ke-81 RI, Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda Mandailing Natal

Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar tahapan akhir penanganan perkara pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan wajib dipastikan tidak kembali beredar atau disalahgunakan. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan,” tegasnya.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!
Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet
Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan
GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!
LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot
Cuaca Ekstrem 23–25 Oktober, BPBD Medan Siagakan 53 Personel TRC, Warga Diminta Waspada Banjir
Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi
Jelang Porprovsu XII 2026, Persiapan Kontingen Medan Disorot, Bobby Zulkarnain Minta Dispora Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca
Kejari Tanjungbalai memusnahkan barang bukti perkara Pidum dan Pidsus yang telah inkracht, termasuk 4.950,2 gram sabu, 232,52 gram ekstasi, kokaina, ganja dan ketamin.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot

Berita Terbaru