Disnaker Sumut Perketat Pengawasan PT EPI, Janji Perbaikan Upah Buruh Jadi Sorotan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM, LIBAS86.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut memperketat pengawasan terhadap PT Easter Pigeon Industry (PT EPI) menyusul mencuatnya dugaan persoalan ketenagakerjaan yang ramai diperbincangkan di media sosial dan media elektronik. Sorotan publik terutama tertuju pada mekanisme rekrutmen tenaga kerja dan dugaan pembayaran upah pekerja yang dinilai belum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah pengawasan tersebut dilakukan sebagai respons atas desakan masyarakat agar pemerintah hadir melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Melalui UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Disnaker Sumut disebut telah menindaklanjuti hasil investigasi lapangan yang disampaikan sejumlah awak media terkait kondisi pekerja di PT EPI.

Baca Juga :  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, melalui Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Deli Serdang, Hisar P. Rumapea SH, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pelaporan lowongan kerja, data pengupahan, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja dalam negeri sesuai aturan pemerintah. Menurutnya, PT EPI telah menjalani pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan komitmen perusahaan terhadap perbaikan kesejahteraan pekerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan kepada manajemen PT EPI oleh pengawas, termasuk saya sebagai Kasi Penegakan Hukum, terkait tindak lanjut dari pernyataan PT EPI pada April lalu yang menyatakan akan memperbaiki upah pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pihak manajemen kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan upah,” ujar Hisar Rumapea saat ditemui awak media di Lubuk Pakam, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Gibson Panjaitan: Dari Pembenahan Data hingga Tekad Menyudahi Banjir Medan.

Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Disnaker Sumut melalui UPT Wilayah II Deli Serdang berencana memanggil para pekerja PT EPI pada awal Juni mendatang. Langkah ini bertujuan memastikan apakah janji perusahaan terkait kenaikan dan perbaikan sistem pengupahan benar-benar telah direalisasikan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Kirim 5 Armada Ke Aceh Tamiang, Damkarmat Medan Pastikan Layanan Kebakaran Dalam Kota Tetap Aman

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Gabungan Awak Media, Bung Joe Sidjabat, mengapresiasi respons cepat Disnaker Sumut dalam menangani persoalan tersebut. Mantan aktivis buruh SBSI Sumut itu menilai pengawasan ketenagakerjaan harus terus diperkuat secara konsisten agar hak-hak pekerja terlindungi dan kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan semakin meningkat. Ia berharap kasus PT EPI menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perusahaan di Sumatera Utara agar lebih patuh terhadap aturan pengupahan dan perlindungan tenaga kerja.

Penulis : LBS86/REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Berita mengenai pengawasan ketenagakerjaan di PT Easter Pigeon Industry (PT EPI) menjadi perhatian publik di Sumatera Utara. Disnaker Sumut menegaskan komitmennya memastikan perusahaan menjalankan aturan pengupahan pekerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemeriksaan terhadap PT EPI dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap sistem ketenagakerjaan nasional. Kasus PT EPI di Deli Serdang juga menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan buruh dan transparansi pengupahan tenaga kerja. Disnaker Sumut memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan janji perbaikan upah pekerja benar-benar direalisasikan perusahaan.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru