LUBUK PAKAM, LIBAS86.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut memperketat pengawasan terhadap PT Easter Pigeon Industry (PT EPI) menyusul mencuatnya dugaan persoalan ketenagakerjaan yang ramai diperbincangkan di media sosial dan media elektronik. Sorotan publik terutama tertuju pada mekanisme rekrutmen tenaga kerja dan dugaan pembayaran upah pekerja yang dinilai belum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan sebagai respons atas desakan masyarakat agar pemerintah hadir melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Melalui UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Disnaker Sumut disebut telah menindaklanjuti hasil investigasi lapangan yang disampaikan sejumlah awak media terkait kondisi pekerja di PT EPI.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, melalui Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Deli Serdang, Hisar P. Rumapea SH, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pelaporan lowongan kerja, data pengupahan, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja dalam negeri sesuai aturan pemerintah. Menurutnya, PT EPI telah menjalani pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan komitmen perusahaan terhadap perbaikan kesejahteraan pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan kepada manajemen PT EPI oleh pengawas, termasuk saya sebagai Kasi Penegakan Hukum, terkait tindak lanjut dari pernyataan PT EPI pada April lalu yang menyatakan akan memperbaiki upah pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pihak manajemen kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan upah,” ujar Hisar Rumapea saat ditemui awak media di Lubuk Pakam, Senin (25/5/2026).
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Disnaker Sumut melalui UPT Wilayah II Deli Serdang berencana memanggil para pekerja PT EPI pada awal Juni mendatang. Langkah ini bertujuan memastikan apakah janji perusahaan terkait kenaikan dan perbaikan sistem pengupahan benar-benar telah direalisasikan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Gabungan Awak Media, Bung Joe Sidjabat, mengapresiasi respons cepat Disnaker Sumut dalam menangani persoalan tersebut. Mantan aktivis buruh SBSI Sumut itu menilai pengawasan ketenagakerjaan harus terus diperkuat secara konsisten agar hak-hak pekerja terlindungi dan kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan semakin meningkat. Ia berharap kasus PT EPI menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perusahaan di Sumatera Utara agar lebih patuh terhadap aturan pengupahan dan perlindungan tenaga kerja.
Penulis : LBS86/REL
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































