Kasus Citraland Deli Serdang: JPU Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa, Dugaan PAD Bocor Disorot

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut banding vonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan HGU PTPN II terkait kawasan Citraland Deli Serdang.

SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan aset Hak Guna Usaha (HGU) eks PTPN II yang digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan elit Citraland di Kabupaten Deli Serdang. Langkah hukum tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa JPU telah menyampaikan pernyataan banding sejak 8 Juni 2026. Menurutnya, upaya hukum tersebut ditempuh karena jaksa memiliki pandangan hukum berbeda terhadap putusan majelis hakim. Adapun empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Di tengah proses banding tersebut, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, meminta Kejati Sumut tidak hanya fokus mengawal memori banding, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara pelepasan HGU PTPN II menjadi kawasan perumahan Citraland di sejumlah wilayah Deli Serdang. Ia juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri dugaan potensi kerugian daerah berdasarkan temuan Tim Khusus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang.

Baca Juga :  Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Sebelumnya, Tim Pansus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang dalam rapat paripurna mengungkap dugaan potensi kebocoran PAD hampir Rp100 miliar pada tahun 2025 yang dikaitkan dengan sejumlah kawasan Citraland. Temuan tersebut antara lain menyangkut dugaan belum optimalnya pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hingga kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketua Pansus Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi, menyebut pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi lapangan.

Namun demikian, pihak pengembang Citraland membantah adanya dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan dan administrasi tersebut. Humas Citraland, Rendy, menyatakan persoalan itu sebelumnya telah dibahas bersama DPRD dan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. Menurutnya, seluruh kewajiban perusahaan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan proses hukum dugaan korupsi pengalihan HGU PTPN II yang sebelumnya ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara Rp263,4 miliar, tetapi juga menyangkut dugaan kebocoran PAD daerah. Aparat penegak hukum diharapkan mengedepankan asas transparansi, profesionalitas, serta prinsip praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang berkembang.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kabadiklat Harli Siregar Tutup Diklat Manajemen Risiko, Tegaskan Lima Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045
Dana BOS SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot, Perbedaan Data dan Proyek Rp2 Miliar Jadi Perhatian Publik
Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota
Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut
Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus hukum dugaan korupsi pengalihan HGU PTPN II untuk pembangunan kawasan Citraland Deli Serdang kembali menjadi sorotan setelah Kejati Sumut resmi mengajukan banding atas vonis bebas empat terdakwa. Di sisi lain, FKSM meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kebocoran PAD ratusan miliar rupiah di empat perumahan Citraland yang ditemukan Tim Pansus DPRD Deli Serdang.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Kabadiklat Harli Siregar Tutup Diklat Manajemen Risiko, Tegaskan Lima Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Dana BOS SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot, Perbedaan Data dan Proyek Rp2 Miliar Jadi Perhatian Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB