Kejati Sumut banding vonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan HGU PTPN II terkait kawasan Citraland Deli Serdang.
SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan aset Hak Guna Usaha (HGU) eks PTPN II yang digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan elit Citraland di Kabupaten Deli Serdang. Langkah hukum tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa JPU telah menyampaikan pernyataan banding sejak 8 Juni 2026. Menurutnya, upaya hukum tersebut ditempuh karena jaksa memiliki pandangan hukum berbeda terhadap putusan majelis hakim. Adapun empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah proses banding tersebut, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, meminta Kejati Sumut tidak hanya fokus mengawal memori banding, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara pelepasan HGU PTPN II menjadi kawasan perumahan Citraland di sejumlah wilayah Deli Serdang. Ia juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri dugaan potensi kerugian daerah berdasarkan temuan Tim Khusus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang.
Sebelumnya, Tim Pansus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang dalam rapat paripurna mengungkap dugaan potensi kebocoran PAD hampir Rp100 miliar pada tahun 2025 yang dikaitkan dengan sejumlah kawasan Citraland. Temuan tersebut antara lain menyangkut dugaan belum optimalnya pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hingga kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketua Pansus Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi, menyebut pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi lapangan.
Namun demikian, pihak pengembang Citraland membantah adanya dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan dan administrasi tersebut. Humas Citraland, Rendy, menyatakan persoalan itu sebelumnya telah dibahas bersama DPRD dan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. Menurutnya, seluruh kewajiban perusahaan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan proses hukum dugaan korupsi pengalihan HGU PTPN II yang sebelumnya ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara Rp263,4 miliar, tetapi juga menyangkut dugaan kebocoran PAD daerah. Aparat penegak hukum diharapkan mengedepankan asas transparansi, profesionalitas, serta prinsip praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang berkembang.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI


























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































