GANN Kota Medan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMPN 19 Medan, Tegaskan Pelajar Harus Berani Tolak Narkotika

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS85.COM – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Medan menggelar penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di kalangan remaja di SMP Negeri 19 Medan, Senin (25/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan SMPN 19 Medan, Jalan Agenda, Kota Medan tersebut diikuti ratusan siswa dan mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan pencegahan kenakalan remaja.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Sekolah SMPN 19 Medan Bapak Sutrisno, didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Bapak C. Hutasoit, beserta jajaran guru. Dari unsur GANN Kota Medan hadir Sekretaris Daerah Kota Medan Bung Ray Pitty Siregar, Bendahara Daerah Bung Fery Situmeang, Wakil Ketua Bung Depin Tanto Ginting, Ketua Srikandi Kak Lucy Mardiana, serta Ketua Tim Penyuluhan Bung Kundes Nainggolan yang menjadi pemateri utama dalam sosialisasi tersebut.

Baca Juga :  Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Dalam pemaparannya, Bung Kundes Nainggolan menjelaskan dampak serius yang dapat dialami apabila anak usia SMP mulai terpapar narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika pada usia dini dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menurunkan prestasi akademik, memicu tindakan kriminal, hingga menghancurkan masa depan generasi muda. Ia menegaskan bahwa remaja menjadi sasaran empuk jaringan peredaran gelap narkoba karena faktor rasa ingin tahu, pengaruh lingkungan, dan lemahnya pengawasan sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyuluhan tersebut juga menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut bertujuan mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan narkotika. Dalam regulasi itu, pengedar, bandar, maupun pihak yang melibatkan anak dalam jaringan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berat. Selain itu, pemerintah juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, khususnya anak-anak dan remaja.

Baca Juga :  Perjalanan Transformasi BBPPMPV-BBL Medan: Dari P3GT Menuju Pilar Mutu Pendidikan Vokasi Nasional.

Selain mengacu pada UU Narkotika, upaya perlindungan anak dari bahaya narkoba juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan kewajiban negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk melindungi anak dari penyalahgunaan zat adiktif dan keterlibatan dalam jaringan narkotika. Sementara dalam lingkungan pendidikan, sekolah memiliki peran strategis dalam penguatan karakter, pengawasan, serta edukasi preventif guna menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bebas narkoba.

Kepala Sekolah SMPN 19 Medan, Sutrisno, menyampaikan apresiasi atas kehadiran GANN Kota Medan yang memberikan edukasi langsung kepada siswa. Menurutnya, penyuluhan semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran para pelajar agar tidak mudah terpengaruh ajakan negatif yang dapat merusak masa depan mereka. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk sinergi sekolah dengan organisasi masyarakat dalam menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas narkoba.

Baca Juga :  Aksi Massa di Medan Desak Pembongkaran Menara PT Daya Mitra Telekomunikasi Tbk, Tuntut Kompensasi Warga.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara kepala sekolah, para guru, pengurus GANN Kota Medan, serta siswa-siswi SMPN 19 Medan. Suasana berlangsung penuh semangat ketika seluruh peserta bersama-sama meneriakkan yel-yel penolakan terhadap narkoba, “Tolak Narkoba… HHUUHHHAAAAA!”, sebagai simbol komitmen bersama melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pendidikan.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Satlantas Polres Asahan Intensifkan Blue Light Patrol di Jalinsum, Arus Lalin Malam Hari Dipastikan Aman dan Lancar
Berita ini 0 kali dibaca
GANN Kota Medan menggelar penyuluhan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di SMPN 13 Medan. Edukasi kepada pelajar ini menegaskan pentingnya pencegahan narkoba sejak dini sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru