Pendapatan Air PT KIM Disorot: Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pengelolaan dan pemanfaatan air oleh PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) menjadi perhatian publik menyusul tercantumnya pendapatan signifikan dari sektor air bersih dalam Laporan Tahunan PT KIM Tahun 2023. Sejumlah pihak mempertanyakan kepatuhan perizinan atas kegiatan pengusahaan air permukaan serta pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan di kawasan industri tersebut.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan pengusahaan sumber daya air, termasuk pemanfaatan air bawah tanah untuk kepentingan komersial, wajib dilaksanakan berdasarkan izin yang sah, masih berlaku, dan diterbitkan oleh instansi berwenang, dengan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga :  Nama Eks Plt Kadis PUPR Madina Terseret Dugaan Aliran Dana Rp7,272 Miliar, Ima Madina Desak KPK Usut Tuntas

Untuk menjamin keberimbangan informasi dan hak jawab, redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak PT KIM terkait legalitas izin pengusahaan air dimaksud, termasuk jenis izin, masa berlaku, instansi penerbit, serta dasar hukum operasional komersial atas pendapatan pengelolaan air sebagaimana tercatat dalam laporan tahunan perusahaan.

Dalam jawaban awal yang diterima redaksi, pihak PT KIM menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pejabat atau penanggung jawab terkait (PIC). Namun hingga upaya konfirmasi lanjutan dilakukan, belum terdapat penjelasan resmi tambahan yang disampaikan kepada redaksi.

Kondisi ini memunculkan ruang pertanyaan publik, khususnya mengenai transparansi pengelolaan sumber daya air di kawasan industri, mengingat air merupakan sumber daya alam yang penguasaannya berada dalam mandat negara dan pemanfaatannya harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, serta akuntabilitas.

Baca Juga :  Akademisi Sumatera Utara Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Sumatera Sebagai Bencana Nasional

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen terbuka, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip kehati-hatian jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi PT KIM atau pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru