Pendapatan Air PT KIM Disorot: Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pengelolaan dan pemanfaatan air oleh PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) menjadi perhatian publik menyusul tercantumnya pendapatan signifikan dari sektor air bersih dalam Laporan Tahunan PT KIM Tahun 2023. Sejumlah pihak mempertanyakan kepatuhan perizinan atas kegiatan pengusahaan air permukaan serta pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan di kawasan industri tersebut.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan pengusahaan sumber daya air, termasuk pemanfaatan air bawah tanah untuk kepentingan komersial, wajib dilaksanakan berdasarkan izin yang sah, masih berlaku, dan diterbitkan oleh instansi berwenang, dengan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga :  🥋 Kajatisu Cup II 2026: Sportivitas di Gelanggang, Sinergi Antar Lembaga Dipertanyakan?

Untuk menjamin keberimbangan informasi dan hak jawab, redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak PT KIM terkait legalitas izin pengusahaan air dimaksud, termasuk jenis izin, masa berlaku, instansi penerbit, serta dasar hukum operasional komersial atas pendapatan pengelolaan air sebagaimana tercatat dalam laporan tahunan perusahaan.

Dalam jawaban awal yang diterima redaksi, pihak PT KIM menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pejabat atau penanggung jawab terkait (PIC). Namun hingga upaya konfirmasi lanjutan dilakukan, belum terdapat penjelasan resmi tambahan yang disampaikan kepada redaksi.

Kondisi ini memunculkan ruang pertanyaan publik, khususnya mengenai transparansi pengelolaan sumber daya air di kawasan industri, mengingat air merupakan sumber daya alam yang penguasaannya berada dalam mandat negara dan pemanfaatannya harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, serta akuntabilitas.

Baca Juga :  Kapolres Mandailing Natal Tegaskan Disiplin dan Pelayanan Prima Saat Kunjungan Kerja ke Polsek Jajaran

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen terbuka, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip kehati-hatian jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi PT KIM atau pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru