
TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai menerapkan sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengisi sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang masih kosong. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan penempatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, S.I.P., M.A.P., didampingi Plt. Sekretaris BKPSDM Hendy Bhuana Putra, S.Pd., M.M., menyampaikan penerapan manajemen talenta tersebut saat ditemui di kantor BKPSDM Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman KM 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (17/9/2026).
Menurut Suangkupon, sistem manajemen talenta diharapkan dapat membuat proses pengelolaan dan pengembangan karier ASN lebih efektif dan transparan. Selain mendukung efisiensi anggaran dan waktu, sistem tersebut memungkinkan pemerintah daerah melakukan pemetaan terhadap ASN berdasarkan kapasitas, kompetensi dan potensi yang dimiliki untuk mendukung kebutuhan organisasi perangkat daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penerapan manajemen talenta ini nantinya juga bisa digunakan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang saat ini masih ada yang kosong,” ujar Suangkupon. Ia menjelaskan, BKPSDM sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada ASN pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mekanisme penerapan sistem tersebut.
Penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemko Tanjungbalai, lanjutnya, mengacu pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 852 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Dalam mekanismenya, ASN yang diproyeksikan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus masuk dalam kelompok kotak 7, 8, atau 9 pada pemetaan talenta. Pemko Tanjungbalai selanjutnya akan membentuk komite yang bertugas melakukan penilaian dan seleksi terhadap ASN yang memenuhi persyaratan. Sistem tersebut diharapkan mendukung prinsip the right man in the right place, yakni menempatkan ASN sesuai kompetensi dan potensi sehingga kebutuhan organisasi pemerintahan dapat dipenuhi secara lebih terukur, profesional, dan berbasis merit.
Penulis : LBS86/ IS
Editor : REDAKSI
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































