Perkuat Kepatuhan Regulasi Desa, PMD Madina Sosialisasikan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta BPD

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa serta Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (23/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah camat, kepala desa, dan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur desa agar pelaksanaan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi, SSTP, mengatakan bahwa Perda tersebut menjadi pedoman penting dalam penataan pemerintahan desa, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Sosialisasi ini bertujuan agar kepala desa dan perangkat desa memahami mekanisme pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa sesuai Perda, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum. Proses tersebut harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur, termasuk melalui rekomendasi Camat. Dengan penerapan Perda ini, kami berharap konflik di tingkat desa dapat dicegah,” ujar Irsal Pariadi.

Selain itu, PMD Madina juga mensosialisasikan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengatur penguatan peran BPD dalam fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta mendorong keterwakilan perempuan dalam pemerintahan desa.

Pemerhati hukum Alkaf Masri, SH, MH, menyambut baik diterbitkannya Perda tersebut. Ia menilai Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintahan desa untuk membenahi prosedur rekrutmen perangkat desa secara benar dan sesuai aturan hukum, sekaligus memperkuat peran BPD.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penggelapan Dana Panwascam Rp107 Juta, Polres Madina Segera Panggil Kepala Sekolah SMPN 2 Tambangan

“Perda ini sangat penting untuk mengatasi berbagai persoalan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta BPD yang sebelumnya sempat menimbulkan kisruh, saling gugat, hingga saling lapor akibat ketidaksesuaian prosedur. Dengan adanya Perda ini, ke depan persoalan-persoalan tersebut dapat diurai dan diselesaikan secara bersama-sama,” kata Alkaf.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas PMD dan DPRD Mandailing Natal yang dinilai berkomitmen mewujudkan pemerintahan desa yang lebih profesional dan maju melalui regulasi yang mendukung kemajuan desa.

Baca Juga :  Kajari Tanjungbalai Lantik Kasi Pidum Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sementara itu, salah seorang peserta sosialisasi, Kepala Desa Hutabargot Setia, Sulhan Lubis, berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah desa dan perangkat desa.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan antara pemerintah desa dan perangkat desa,” ujar Sulhan Lubis.

Ia juga berharap para kepala desa ke depan dapat memfasilitasi dan memberikan dukungan kepada perangkat desa yang bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi Perda ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, serta mampu meningkatkan kinerja aparatur desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru