TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan manusia dengan menindak tegas kasus tiga Anak Buah Kapal (ABK) yang membawa enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan dari TNI Angkatan Laut (TNI AL) Tanjungbalai-Asahan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (20/4/2026), Kasubsi Intelijen Keimigrasian Riezky Susbiandera didampingi Kasubsi Penindakan Keimigrasian William Franz Hasiholan Sihite serta perwakilan Lanal TBA Kiswanto menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan melalui jalur pro justitia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga ABK berinisial S (27) selaku nakhoda, AS (25) sebagai juru masak, dan G (25) sebagai kuanca. Ketiganya diamankan saat memasuki perairan Indonesia dari Malaysia, tepatnya dari arah Buoy MPMT menuju muara Silau Laut, Kabupaten Asahan, pada Jumat (3/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui membawa enam PMI non prosedural.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pelimpahan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal, enam KTP, tiga paspor, serta dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Saat ini, kapal tersebut dititipkan di dermaga Lanal Tanjungbalai-Asahan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Imigrasi Tanjungbalai-Asahan kini tengah melakukan tahapan pra penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi secara sistematis. Koordinasi intensif juga terus dilakukan bersama Lanal TBA guna memperkuat dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan para tersangka. Jika unsur pidana terpenuhi, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan ketentuan hukum, ketiga ABK tersebut diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara itu, enam PMI yang menjadi korban telah didata dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan serta proses pemulangan sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis : LBS86/ REL/ IS
Editor : REDAKSI
















