Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan manusia dengan menindak tegas kasus tiga Anak Buah Kapal (ABK) yang membawa enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan dari TNI Angkatan Laut (TNI AL) Tanjungbalai-Asahan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (20/4/2026), Kasubsi Intelijen Keimigrasian Riezky Susbiandera didampingi Kasubsi Penindakan Keimigrasian William Franz Hasiholan Sihite serta perwakilan Lanal TBA Kiswanto menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan melalui jalur pro justitia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga ABK berinisial S (27) selaku nakhoda, AS (25) sebagai juru masak, dan G (25) sebagai kuanca. Ketiganya diamankan saat memasuki perairan Indonesia dari Malaysia, tepatnya dari arah Buoy MPMT menuju muara Silau Laut, Kabupaten Asahan, pada Jumat (3/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui membawa enam PMI non prosedural.

Dalam proses pelimpahan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal, enam KTP, tiga paspor, serta dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Saat ini, kapal tersebut dititipkan di dermaga Lanal Tanjungbalai-Asahan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak Imigrasi Tanjungbalai-Asahan kini tengah melakukan tahapan pra penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi secara sistematis. Koordinasi intensif juga terus dilakukan bersama Lanal TBA guna memperkuat dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan para tersangka. Jika unsur pidana terpenuhi, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Plh Wali Kota Tanjungbalai Buka Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pengadaan Barang dan Jasa Kini Lebih Transparan

Berdasarkan ketentuan hukum, ketiga ABK tersebut diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara itu, enam PMI yang menjadi korban telah didata dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan serta proses pemulangan sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis : LBS86/ REL/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural kembali terjadi di wilayah perairan Sumatera Utara. Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan bergerak cepat menindak tiga Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut setelah menerima pelimpahan dari TNI Angkatan Laut. Penindakan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas jaringan penyelundupan manusia yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan WNI. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga ABK beserta enam PMI non prosedural yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut ilegal. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa kapal, dokumen identitas, serta paspor turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Imigrasi Tanjungbalai-Asahan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses melalui jalur hukum (pro justitia) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait tindak pidana penyelundupan manusia. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, sebagai bentuk efek jera terhadap praktik ilegal yang masih marak terjadi di wilayah perbatasan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap para PMI yang menjadi korban. Mereka akan mendapatkan perlindungan, pendataan, serta proses pemulangan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja migran tetap terlindungi meskipun mereka berangkat melalui jalur non resmi. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jalur ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri serta tidak tergiur iming-iming oknum yang menawarkan proses cepat namun melanggar aturan.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru