Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan manusia dengan menindak tegas kasus tiga Anak Buah Kapal (ABK) yang membawa enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan dari TNI Angkatan Laut (TNI AL) Tanjungbalai-Asahan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (20/4/2026), Kasubsi Intelijen Keimigrasian Riezky Susbiandera didampingi Kasubsi Penindakan Keimigrasian William Franz Hasiholan Sihite serta perwakilan Lanal TBA Kiswanto menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan melalui jalur pro justitia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Maut di Lubang PETI Batang Natal, Dua Pekerja Tewas Tertimbun, Penyelidikan Berlanjut

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga ABK berinisial S (27) selaku nakhoda, AS (25) sebagai juru masak, dan G (25) sebagai kuanca. Ketiganya diamankan saat memasuki perairan Indonesia dari Malaysia, tepatnya dari arah Buoy MPMT menuju muara Silau Laut, Kabupaten Asahan, pada Jumat (3/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui membawa enam PMI non prosedural.

Dalam proses pelimpahan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal, enam KTP, tiga paspor, serta dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Saat ini, kapal tersebut dititipkan di dermaga Lanal Tanjungbalai-Asahan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak Imigrasi Tanjungbalai-Asahan kini tengah melakukan tahapan pra penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi secara sistematis. Koordinasi intensif juga terus dilakukan bersama Lanal TBA guna memperkuat dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan para tersangka. Jika unsur pidana terpenuhi, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Tertibkan PKL di Parit dan Badan Jalan, Pemko Medan Fokus Pulihkan Kelancaran Lalu Lintas dan Estetika Kota

Berdasarkan ketentuan hukum, ketiga ABK tersebut diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara itu, enam PMI yang menjadi korban telah didata dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan serta proses pemulangan sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis : LBS86/ REL/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Halal Bihalal IKBS di Medan, Tokoh Sumut Serukan Penguatan Silaturahmi dan Soliditas Perantau
Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD
Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan
Aksi Massa di Medan Desak Pembongkaran Menara PT Daya Mitra Telekomunikasi Tbk, Tuntut Kompensasi Warga.
Dugaan Korupsi Atribut Sekolah Rp16 Miliar di Medan Dihentikan, Kejari: Tidak Ditemukan Kerugian Negara
Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres
Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, Car Free Day dan UMKM Lokal Ramaikan Lapangan Merdeka.
Kejari Medan Tolak Izin Pelantikan FORWAKA, Pernyataan Kasi Intel Picu Sorotan Regulasi dan Transparansi
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural kembali terjadi di wilayah perairan Sumatera Utara. Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan bergerak cepat menindak tiga Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut setelah menerima pelimpahan dari TNI Angkatan Laut. Penindakan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas jaringan penyelundupan manusia yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan WNI. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga ABK beserta enam PMI non prosedural yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut ilegal. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa kapal, dokumen identitas, serta paspor turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Imigrasi Tanjungbalai-Asahan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses melalui jalur hukum (pro justitia) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait tindak pidana penyelundupan manusia. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, sebagai bentuk efek jera terhadap praktik ilegal yang masih marak terjadi di wilayah perbatasan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap para PMI yang menjadi korban. Mereka akan mendapatkan perlindungan, pendataan, serta proses pemulangan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja migran tetap terlindungi meskipun mereka berangkat melalui jalur non resmi. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jalur ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri serta tidak tergiur iming-iming oknum yang menawarkan proses cepat namun melanggar aturan.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:10 WIB

Halal Bihalal IKBS di Medan, Tokoh Sumut Serukan Penguatan Silaturahmi dan Soliditas Perantau

Selasa, 21 April 2026 - 14:31 WIB

Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD

Senin, 20 April 2026 - 22:33 WIB

Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan

Senin, 20 April 2026 - 21:02 WIB

Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 17:17 WIB

Aksi Massa di Medan Desak Pembongkaran Menara PT Daya Mitra Telekomunikasi Tbk, Tuntut Kompensasi Warga.

Berita Terbaru