Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan manusia dengan menindak tegas kasus tiga Anak Buah Kapal (ABK) yang membawa enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan dari TNI Angkatan Laut (TNI AL) Tanjungbalai-Asahan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (20/4/2026), Kasubsi Intelijen Keimigrasian Riezky Susbiandera didampingi Kasubsi Penindakan Keimigrasian William Franz Hasiholan Sihite serta perwakilan Lanal TBA Kiswanto menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan melalui jalur pro justitia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemko Medan Dukung Tani Merdeka Indonesia Kembangkan Pertanian Modern di Perkotaan

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga ABK berinisial S (27) selaku nakhoda, AS (25) sebagai juru masak, dan G (25) sebagai kuanca. Ketiganya diamankan saat memasuki perairan Indonesia dari Malaysia, tepatnya dari arah Buoy MPMT menuju muara Silau Laut, Kabupaten Asahan, pada Jumat (3/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui membawa enam PMI non prosedural.

Dalam proses pelimpahan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal, enam KTP, tiga paspor, serta dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Saat ini, kapal tersebut dititipkan di dermaga Lanal Tanjungbalai-Asahan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak Imigrasi Tanjungbalai-Asahan kini tengah melakukan tahapan pra penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi secara sistematis. Koordinasi intensif juga terus dilakukan bersama Lanal TBA guna memperkuat dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan para tersangka. Jika unsur pidana terpenuhi, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berdasarkan ketentuan hukum, ketiga ABK tersebut diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara itu, enam PMI yang menjadi korban telah didata dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan serta proses pemulangan sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis : LBS86/ REL/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota
Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut
Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural kembali terjadi di wilayah perairan Sumatera Utara. Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan bergerak cepat menindak tiga Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut setelah menerima pelimpahan dari TNI Angkatan Laut. Penindakan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas jaringan penyelundupan manusia yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan WNI. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga ABK beserta enam PMI non prosedural yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut ilegal. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa kapal, dokumen identitas, serta paspor turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Imigrasi Tanjungbalai-Asahan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses melalui jalur hukum (pro justitia) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait tindak pidana penyelundupan manusia. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, sebagai bentuk efek jera terhadap praktik ilegal yang masih marak terjadi di wilayah perbatasan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap para PMI yang menjadi korban. Mereka akan mendapatkan perlindungan, pendataan, serta proses pemulangan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja migran tetap terlindungi meskipun mereka berangkat melalui jalur non resmi. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jalur ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri serta tidak tergiur iming-iming oknum yang menawarkan proses cepat namun melanggar aturan.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB