LBH Perisai Indonesia Beri Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Perkuat Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pembina LBH Perisai Indonesia, Ryan Fadli Siregar, SH., MH., saat menyampaikan materi penyuluhan hukum kepada petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura dalam kegiatan bertema “Transformasi Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan Berbasis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, Kamis (18/6/2026).

TANJUNG PURA I LIBAS86.COM  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Indonesia melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi seluruh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Tanjung Pura tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kapasitas petugas dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  HUT Ke-43 Pidsus Kejaksaan RI, Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi Berbasis Profesionalisme dan Integritas.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Fransisco Pandia, SH., MH., menilai penyuluhan hukum sangat penting untuk memperkuat kompetensi aparatur pemasyarakatan di tengah dinamika pelaksanaan tugas yang semakin kompleks. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan Dewan Pembina LBH Perisai Indonesia, Ryan Fadli Siregar, SH., MH., sebagai narasumber utama. Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah pengurus LBH Perisai Indonesia, yakni Habibi Irsan, SH., Lihasman, SH., dan Ridwan Hamid Sitompul, SH. Kehadiran para praktisi hukum tersebut diharapkan mampu memberikan wawasan yang komprehensif kepada petugas pemasyarakatan mengenai perkembangan regulasi dan aspek perlindungan hukum dalam lingkungan kerja mereka.

Baca Juga :  Pemko Medan–Bank Sumut Perkuat Sinergi, Optimalisasi Pajak Daerah Jadi Fokus Utama

Mengusung tema “Transformasi Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan Berbasis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, kegiatan ini membahas berbagai aspek penting yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga binaan, perlindungan hukum dalam sistem pemasyarakatan, hingga penerapan teknis tugas dan fungsi petugas rumah tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Ryan Fadli Siregar menjelaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Pura mengenai regulasi terbaru di bidang pemasyarakatan. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan hukum akan membantu petugas menjalankan tugas secara profesional sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Baca Juga :  May Day 2026 di Medan Berlangsung Meriah, Rico Tri Putra Bayu Waas Tegaskan Buruh Pilar Ekonomi

“Melalui kegiatan ini kami memberikan pemahaman hukum kepada para petugas mengenai perlindungan hukum dalam sistem pemasyarakatan yang baru, memahami hak dan kewajiban tahanan maupun narapidana, serta memperkuat pemahaman terhadap tugas dan fungsi petugas rutan dalam penerapan teknis di lapangan,” ujar Ryan. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya transformasi pemasyarakatan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Penulis : LBS86/ YON

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Gandeng BPN Sumut Percepat NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah, Pulau-Pulau Milik Pemko Ditata Ulang
Senam Sehat Ceria di Kelurahan Helvetia Timur, Lurah Athiah Ramadhani Siregar Ajak Warga Bangun Hidup Sehat dan Kebersamaan
Satlantas Polresta Tangerang Gelar Si Caka di Titik Rawan Kecelakaan, Edukasi Humanis Demi Tekan Angka Laka Lantas
Maraginda Hakim Cup I Meriahkan HUT ke-81 RI, Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda Mandailing Natal
20 Tahun Bertahan dengan Atap Bocor, Kini Jaipah Tak Lagi Menyambut Hujan dengan Baskom Berkat Program RTLH Pemko Medan
PETI Madina Masuk Tahap Penertiban, Kapolres Ingatkan Pemodal Jangan Kejar Keuntungan Semata
DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut Resmi Kantongi SK DPP, Paulus Peringatan Gulo Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Rakyat
Festival Fokus Pemulihan 2026 Sukses Digelar, Direktur FOKUS Rehabilitasi Narkotika Indonesia Sumut Miftah Fariz Boli Malakala Raih Apresiasi DPC GANN Medan
Berita ini 0 kali dibaca
Penyuluhan hukum yang digelar LBH Perisai Indonesia di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan. Kegiatan ini menitikberatkan pada pemahaman Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan guna memperkuat integritas, perlindungan hukum, serta kualitas pelayanan terhadap warga binaan dan tahanan.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Gandeng BPN Sumut Percepat NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah, Pulau-Pulau Milik Pemko Ditata Ulang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Senam Sehat Ceria di Kelurahan Helvetia Timur, Lurah Athiah Ramadhani Siregar Ajak Warga Bangun Hidup Sehat dan Kebersamaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Gelar Si Caka di Titik Rawan Kecelakaan, Edukasi Humanis Demi Tekan Angka Laka Lantas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Maraginda Hakim Cup I Meriahkan HUT ke-81 RI, Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda Mandailing Natal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:27 WIB

20 Tahun Bertahan dengan Atap Bocor, Kini Jaipah Tak Lagi Menyambut Hujan dengan Baskom Berkat Program RTLH Pemko Medan

Berita Terbaru