Dewan Pembina LBH Perisai Indonesia, Ryan Fadli Siregar, SH., MH., saat menyampaikan materi penyuluhan hukum kepada petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura dalam kegiatan bertema “Transformasi Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan Berbasis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, Kamis (18/6/2026).
TANJUNG PURA I LIBAS86.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Indonesia melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi seluruh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Tanjung Pura tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kapasitas petugas dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Fransisco Pandia, SH., MH., menilai penyuluhan hukum sangat penting untuk memperkuat kompetensi aparatur pemasyarakatan di tengah dinamika pelaksanaan tugas yang semakin kompleks. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan Dewan Pembina LBH Perisai Indonesia, Ryan Fadli Siregar, SH., MH., sebagai narasumber utama. Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah pengurus LBH Perisai Indonesia, yakni Habibi Irsan, SH., Lihasman, SH., dan Ridwan Hamid Sitompul, SH. Kehadiran para praktisi hukum tersebut diharapkan mampu memberikan wawasan yang komprehensif kepada petugas pemasyarakatan mengenai perkembangan regulasi dan aspek perlindungan hukum dalam lingkungan kerja mereka.
Mengusung tema “Transformasi Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan Berbasis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, kegiatan ini membahas berbagai aspek penting yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga binaan, perlindungan hukum dalam sistem pemasyarakatan, hingga penerapan teknis tugas dan fungsi petugas rumah tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Ryan Fadli Siregar menjelaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Pura mengenai regulasi terbaru di bidang pemasyarakatan. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan hukum akan membantu petugas menjalankan tugas secara profesional sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Melalui kegiatan ini kami memberikan pemahaman hukum kepada para petugas mengenai perlindungan hukum dalam sistem pemasyarakatan yang baru, memahami hak dan kewajiban tahanan maupun narapidana, serta memperkuat pemahaman terhadap tugas dan fungsi petugas rutan dalam penerapan teknis di lapangan,” ujar Ryan. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya transformasi pemasyarakatan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Penulis : LBS86/ YON
Editor : REDAKSI























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































