Plh Wali Kota Tanjungbalai Buka Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pengadaan Barang dan Jasa Kini Lebih Transparan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditujukan bagi para penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Kegiatan ini digelar di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (25/5/2026), sebagai langkah memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru pengadaan pemerintah.

Acara yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungbalai tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Mas’ud, para Asisten, Staf Ahli, serta penyedia barang dan jasa se-Kota Tanjungbalai. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 30 April 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Disambut Upah-Upah Forkopimda, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Bagikan Pengalaman Haji dan Soroti Pelayanan Jamaah

Dalam sambutannya, Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menegaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam regulasi baru tersebut, antara lain penguatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), digitalisasi proses pengadaan, percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengaturan PBJ desa, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga dukungan terhadap pelaku UMKM dan koperasi.

Menurut Fadly, implementasi Perpres 46 Tahun 2025 juga berdampak langsung terhadap sistem kerja instansi pemerintah, termasuk penyesuaian standar operasional prosedur (SOP), revisi dokumen tender dan kontrak, penguatan penggunaan e-katalog, pelatihan SDM pengadaan, serta penguatan monitoring kepatuhan terhadap kebijakan TKDN dan penggunaan produk dalam negeri.

“Implementasi ini diharapkan menjadi instrumen reformasi tata kelola belanja daerah agar lebih cepat, transparan, efektif, serta berdampak langsung pada perekonomian nasional,” tegas Muhammad Fadly Abdina. Ia menambahkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan administratif, melainkan menjadi instrumen strategis pembangunan nasional yang mampu menciptakan nilai ekonomi, memperkuat industri nasional, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah.

Baca Juga :  Pemko Medan Perluas Akses Kerja, Rico Waas Dorong Warga Manfaatkan Walk-in Interview hingga Peluang Kerja ke Jepang

Menutup arahannya, Plh Wali Kota Tanjungbalai berharap seluruh penyedia barang dan jasa di daerahnya dapat terus meningkatkan daya saing serta kompetensi di bidang masing-masing. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi agar implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Tanjungbalai berjalan optimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca
Pemerintah Kota Tanjungbalai terus memperkuat reformasi tata kelola pemerintahan melalui implementasi kebijakan strategis nasional. Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi, efektivitas, serta percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru