Plh Wali Kota Tanjungbalai Buka Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pengadaan Barang dan Jasa Kini Lebih Transparan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditujukan bagi para penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Kegiatan ini digelar di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (25/5/2026), sebagai langkah memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru pengadaan pemerintah.

Acara yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungbalai tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Mas’ud, para Asisten, Staf Ahli, serta penyedia barang dan jasa se-Kota Tanjungbalai. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 30 April 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Kajari Tanjungbalai Lantik Kasi Pidum Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Dalam sambutannya, Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menegaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam regulasi baru tersebut, antara lain penguatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), digitalisasi proses pengadaan, percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengaturan PBJ desa, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga dukungan terhadap pelaku UMKM dan koperasi.

Menurut Fadly, implementasi Perpres 46 Tahun 2025 juga berdampak langsung terhadap sistem kerja instansi pemerintah, termasuk penyesuaian standar operasional prosedur (SOP), revisi dokumen tender dan kontrak, penguatan penggunaan e-katalog, pelatihan SDM pengadaan, serta penguatan monitoring kepatuhan terhadap kebijakan TKDN dan penggunaan produk dalam negeri.

“Implementasi ini diharapkan menjadi instrumen reformasi tata kelola belanja daerah agar lebih cepat, transparan, efektif, serta berdampak langsung pada perekonomian nasional,” tegas Muhammad Fadly Abdina. Ia menambahkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan administratif, melainkan menjadi instrumen strategis pembangunan nasional yang mampu menciptakan nilai ekonomi, memperkuat industri nasional, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah.

Baca Juga :  Efisiensi dan Ramah Lingkungan, Bus Listrik Jadi Primadona Warga Medan.

Menutup arahannya, Plh Wali Kota Tanjungbalai berharap seluruh penyedia barang dan jasa di daerahnya dapat terus meningkatkan daya saing serta kompetensi di bidang masing-masing. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi agar implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Tanjungbalai berjalan optimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
NasDem Lampung Kukuhkan Nakhoda Baru Badan Advokasi Hukum, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca
Pemerintah Kota Tanjungbalai terus memperkuat reformasi tata kelola pemerintahan melalui implementasi kebijakan strategis nasional. Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi, efektivitas, serta percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Berita Terbaru