Panyabungan, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan AML, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta Tim Penyidik Pidsus di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Rabu (29/7/2026).
Kajari Mandailing Natal menjelaskan bahwa penetapan AML sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah Tim Penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada 6 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dari pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AML yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan menginstruksikan para kepala desa untuk memasukkan program Smart Village ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2023.
Program Smart Village merupakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan teknologi dan aplikasi digital. Nilai kontrak program tersebut sebesar Rp24.975.000 untuk setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti surat, serta keterangan ahli, penyidik menemukan bahwa aplikasi Smart Village tidak disertai pemeliharaan (maintenance), sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pelaksanaannya.
Hasil pendalaman penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut dilakukan secara bersama-sama antara pihak pelaksana dan AML, yang mengakibatkan aplikasi tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Terhadap AML, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan guna kepentingan penyidikan.
AML disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Perkara ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara bertahap, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Tim Penyidik menetapkan MA sebagai tersangka. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Kajari.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengawal pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI





















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































