Tim Investigasi LIBAS86.com menemukan aktivitas proyek drainase Gg. Rukun Medan dengan penggunaan APD pekerja yang dinilai belum lengkap saat pemantauan, Senin (28/9/2026).
MEDAN I LIBAS86.COM – Proyek Pemeliharaan Sistem Drainase di Gg. Rukun, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2026, menuai sorotan. Bukan karena pekerjaannya semata, melainkan karena penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terlihat di lapangan dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan klaim pihak pelaksana.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak 21/SPK/PL-UPTBARAT/VIII/2026, dilaksanakan CV. Gajah Mada, dengan nilai kontrak Rp156.253.000. Saat Tim Investigasi LIBAS86.COM melakukan pemantauan pada Senin, 28 September 2026 pukul 11.02 WIB, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di area drainase, namun penggunaan APD tidak tampak lengkap dan seragam. Dokumentasi lapangan tersebut juga dilengkapi penanda waktu dan lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menjadi pertanyaan serius karena keselamatan kerja bukan sekadar formalitas atau dokumentasi administratif. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mewajibkan penerapan SMKK dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, dengan pembagian tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas bagi pengguna maupun penyedia jasa. Sementara itu, ketentuan K3 juga memiliki kerangka tersendiri dalam PP Nomor 50 Tahun 2012, yang hingga kini berstatus berlaku.
Ketika dikonfirmasi, pihak pelaksana membantah adanya persoalan serius dan menyatakan, “Dipakai selalu bg, kelengkapan K3 selalu dijaga.” Pelaksana kemudian menjelaskan bahwa foto yang ditemukan tim bisa saja diambil ketika pekerja sedang bersiap menggunakan APD atau sedang selesai beristirahat. Bahkan disebutkan bahwa dokumentasi K3 dikirim setiap hari. Pernyataan tersebut tentu menjadi hak klarifikasi pihak pelaksana dan akan tetap dimuat dalam pemberitaan.
Namun persoalannya sederhana: dokumentasi lapangan adalah kondisi yang terlihat pada saat tim berada di lokasi. Jika pada saat pekerjaan berlangsung terdapat pekerja yang tidak mengenakan APD secara lengkap, maka kondisi tersebut tetap layak menjadi bahan evaluasi, terlepas dari apakah sebelum atau sesudahnya APD digunakan. K3 pada akhirnya bukan hanya soal ada atau tidaknya APD, melainkan bagaimana penerapannya secara konsisten selama aktivitas pekerjaan berlangsung. Secara prinsip, K3 ditujukan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja.
LIBAS86.COM tidak sedang menghakimi pelaksana. Justru pertanyaan publiknya adalah: apakah penerapan K3 di proyek yang dibiayai uang rakyat benar-benar berjalan konsisten di lapangan, atau cukup dibuktikan melalui foto dokumentasi? Temuan ini selanjutnya patut menjadi perhatian pihak terkait, khususnya pengawas pekerjaan, agar aspek keselamatan pekerja dan keamanan masyarakat sekitar benar-benar menjadi bagian dari pelaksanaan proyek, bukan sekadar pelengkap laporan. Publik berhak mendapatkan pekerjaan yang baik, sekaligus pekerja yang pulang dengan selamat.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































