PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, Libas86.com – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di wilayah Pulo Padang, Desa SP Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Meski kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), praktik penambangan tanpa izin resmi diduga masih berlangsung secara terbuka, masif, dan berulang.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut disebut berinisial A, Ir, dan D. Ironisnya, hingga kini tidak terdapat kejelasan mengenai kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang sejatinya merupakan syarat mutlak bagi setiap aktivitas pertambangan di kawasan WPR.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti keberadaan penadah emas ilegal yang diduga beroperasi dan berperan sebagai bagian dari mata rantai kejahatan pertambangan. Penadah tersebut disebut berinisial K dan R, yang dinilai turut memperkuat dan melanggengkan praktik tambang ilegal di wilayah tersebut. PKC PMII Sumut mendesak agar para penadah emas ilegal tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara menilai pembiaran terhadap dugaan tambang ilegal tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal. Kondisi ini dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta menyebabkan kerugian ekonomi bagi daerah.

Wakil Sekretaris PKC PMII Sumut, Alwi Rahman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lagi bersikap pasif. Menurutnya, keberlangsungan aktivitas tambang yang diduga ilegal merupakan indikator kuat adanya persoalan serius dalam pengawasan dan penindakan di lapangan.

Baca Juga :  KPK Bangun Gerakan Antikorupsi dari Asahan hingga Medan, Libatkan Pemuda, Tokoh Agama dan Dunia Usaha

“Jika aktivitas tanpa izin masih terus berjalan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tataran wacana, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan,” tegas Alwi Rahman, Selasa (13/1/2026).

Ia juga menyoroti kuatnya isu di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian di tingkat sektor. Menurutnya, isu tersebut tidak boleh diabaikan dan harus direspons secara terbuka melalui klarifikasi serta penelusuran internal yang transparan.

“Apabila terdapat oknum yang terbukti terlibat atau melakukan pembiaran, maka harus diproses tanpa kompromi. Institusi kepolisian wajib menunjukkan komitmen penegakan hukum yang bersih, tegas, dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari Tanah Kelahiran Bengkulu hingga Mengabdi di Madina, Jejak Karier AKBP Bagus Priandy

Alwi menambahkan, penetapan Pulo Padang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat seharusnya menjadi dasar kuat agar seluruh aktivitas pertambangan dilakukan secara legal melalui kepemilikan IPR. Pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin dinilai hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan semakin merugikan masyarakat setempat.

PKC PMII Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan dugaan tambang ilegal di Mandailing Natal. Bahkan, jika aparat penegak hukum dinilai masih melakukan pembiaran, pihaknya menyatakan siap menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM dalam waktu dekat.

Selain itu, PKC PMII Sumut juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban, pemeriksaan lapangan, serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Pulo Padang.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Berita Terbaru