Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menjadi sorotan setelah Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi media terkait dugaan pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
MEDAN, LIBAS86.COM – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Medan semakin menjadi perhatian publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan maupun Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan belum memberikan jawaban atas konfirmasi resmi yang disampaikan Redaksi LIBAS86.COM melalui pesan WhatsApp. Padahal, konfirmasi tersebut menyangkut dugaan penggunaan dana APBN senilai Rp47,4 miliar yang dialokasikan untuk merevitalisasi 48 satuan pendidikan di Kota Medan, sebagai bagian dari program nasional revitalisasi sekolah.
Sikap tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi media memunculkan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Konfirmasi yang disampaikan redaksi berfokus pada informasi dan temuan lapangan terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi yang tidak sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga yang bertindak layaknya kontraktor, minimnya pelibatan komite sekolah dan masyarakat, hingga dugaan adanya arahan atau penunjukan pihak tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan terhadap program ini juga datang dari LSM Pucuk Bukit Nusantara. Ketua Umumnya, Bistok P. Malau, SH, menyatakan pihaknya bersama sejumlah wartawan tengah mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan program revitalisasi. Menurutnya, apabila pekerjaan yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh P2SP justru diserahkan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah, maka kondisi tersebut perlu diuji dan diperiksa oleh aparat yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan bantuan pemerintah yang pelaksanaannya mengacu pada Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Pengelolaan dana bantuan juga harus mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, penilaiannya tetap harus dilakukan melalui proses pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan alat bukti yang sah.
Nilai anggaran revitalisasi yang mencapai ratusan miliar rupiah di Sumatera Utara menjadikan program ini sebagai salah satu proyek strategis sektor pendidikan yang wajib diawasi secara ketat. Keterbukaan informasi, pengawasan internal, serta partisipasi masyarakat merupakan bagian dari upaya memastikan setiap rupiah APBN benar-benar digunakan untuk memperbaiki sarana pendidikan, bukan membuka ruang terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan sangat diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan maupun Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan Redaksi LIBAS86.COM. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila tanggapan diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































