Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, LIBAS86.COM – Kepolisian Resor Mandailing Natal melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 25 perkara/laporan tindak pidana selama periode Juli hingga Agustus 2026.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Polres Mandailing Natal, Kamis (13/8/2026).

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., menyampaikan langsung hasil pengungkapan perkara tersebut, didampingi jajaran Satreskrim yang diwakili Kanit PPA Budi Harahap, S.H., serta Kasat Narkoba Polres Madina AKP Said Rum Padilla Harahap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jajaran Satreskrim Polres Mandailing Natal, selama periode Juli hingga Agustus 2026 tercatat 11 kasus tindak pidana berhasil diungkap dengan total 14 orang tersangka.

Perkara yang ditangani meliputi persetubuhan terhadap anak, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pornografi, perjudian, dan penggelapan.

Salah satu perkara yang menonjol adalah persetubuhan terhadap anak, dengan dua laporan dan empat orang tersangka.

Adapun perkara lainnya meliputi pencabulan terhadap anak satu kasus dengan satu tersangka, KDRT dua kasus dengan dua tersangka, curanmor satu kasus dengan satu tersangka, pornografi satu kasus dengan satu tersangka, perjudian satu kasus dengan satu tersangka, serta penggelapan satu kasus dengan dua tersangka.

Baca Juga :  Capai 20 ℅,  Pembuatan KK Baru Bulan Nopember 2025 Di Lingkungan Kota Tanjungbalai Meningkat

Kapolres Mandailing Natal menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.

“Ini adalah komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik kriminal umum maupun peredaran narkotika,” tegas AKBP Bagus Priandy.

Sementara itu, jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal mengungkap 14 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika.

Rinciannya, sebanyak 9 laporan polisi pada Juli 2026 dan 5 laporan polisi pada Agustus 2026 hingga 13 Agustus.

Dalam data penanganan perkara pada Juli dan Agustus, tercatat 16 orang, yakni 7 orang pada Juli dan 9 orang pada Agustus.

Berdasarkan status perkara yang disampaikan, 9 orang terlibat dalam jaringan narkotika, baik sebagai penjual, pengedar maupun kurir. Sementara 7 orang merupakan pengguna yang menjalani rehabilitasi.

Sita 48,5 Kilogram Ganja dan 6,33 Gram Sabu

Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi berhasil mengamankan 6,33 gram sabu dan 48.563,20 gram ganja atau sekitar 48,56 kilogram.

Pada Juli 2026, petugas menyita 6,17 gram sabu dan 24.149,37 gram ganja.

Baca Juga :  Pj Sekda Madina Resmi Buka Tournament Futsal PMII MADINA CUP II Dalam Rangka Memeriahkan HUT PMII ke-66

Sedangkan pada Agustus hingga 13 Agustus 2026, polisi kembali mengamankan 0,16 gram sabu dan 24.413,83 gram ganja.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Pada Juli, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 1 alat hisap sabu/bong dan uang tunai Rp141.000.

Sementara pada Agustus, polisi mengamankan 2 unit sepeda motor, 1 unit kendaraan roda empat, 2 unit handphone dan uang tunai Rp66.000.

Dalam perkara narkotika tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan press release, ketentuan pidana tersebut memiliki ancaman hukuman sesuai pasal yang diterapkan, termasuk ancaman pidana hingga 20 tahun.

Diperkirakan Selamatkan 97.423 Jiwa

Polres Mandailing Natal juga mencatat estimasi jumlah jiwa yang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan.

Baca Juga :  Polres Madina Resmi Gelar Operasi Keselamatan Toba 2026, Fokus Tekan Pelanggaran dan Fatalitas Laka Lantas

Berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam press release, 6,33 gram sabu diperkirakan menyelamatkan 32 jiwa, sedangkan 48.563,2 gram ganja diperkirakan menyelamatkan 97.391 jiwa.

Dengan demikian, total estimasi yang dicatat mencapai 97.423 jiwa.

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan kepolisian terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, bukan jumlah orang yang teridentifikasi sebagai pengguna narkotika.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Madina dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tidak terlepas dari kerja keras jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat melalui informasi yang diberikan kepada aparat.

“Peran masyarakat sangat penting. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa bersama-sama menekan angka kriminalitas dan memberantas peredaran narkotika di Mandailing Natal,” ujarnya.

Kapolres mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika.

Polres Mandailing Natal memastikan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana akan terus dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Saraswati: Kemandirian Ekonomi Dinilai Jadi Jalan Perubahan Sosial
MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan, Wali Kota Medan Dorong SPPG Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Warga
Prof. Sufmi Dasco Ahmad Dukung Gerakan Nasional STOP BULLYING, Film “Aku Bukan Musuhmu tapi Aku Sahabatmu” Hadir Selamatkan Masa Depan Generasi Indonesia
Bunda Yin Menang Telak, 70 Persen Suara Antar Pimpin WALUBI Sumut 2026–2031
2.788 Pohon Terdampak BRT Mebidang, 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan
Pergantian Anggota Paskibraka Kota Binjai Disorot, Kesbangpol Tegaskan Bukan Diskriminasi
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
PROLANIS Puskesmas Mustikasari Dampingi 35 Pasien Hipertensi dan Diabetes, Sehat Tak Cukup Hanya Saat Sakit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Rumah Saraswati: Kemandirian Ekonomi Dinilai Jadi Jalan Perubahan Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:01 WIB

MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan, Wali Kota Medan Dorong SPPG Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Prof. Sufmi Dasco Ahmad Dukung Gerakan Nasional STOP BULLYING, Film “Aku Bukan Musuhmu tapi Aku Sahabatmu” Hadir Selamatkan Masa Depan Generasi Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Bunda Yin Menang Telak, 70 Persen Suara Antar Pimpin WALUBI Sumut 2026–2031

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu

Kamis, 13 Agu 2026 - 19:23 WIB