Wali Kota Tanjungbalai Bersama Komisi II DPR RI Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN, Sertifikat Tanah dan Wakaf Diserahkan

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama penerima sertifikat tanah dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI di Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Arteri Garden, Kota Tanjungbalai. Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi beserta jajaran, para camat, serta masyarakat penerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program strategis pertanahan, tertib administrasi, serta pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Dalam kesempatan itu, dilakukan penyerahan 10 sertifikat tanah program PTSL dan dua sertifikat tanah wakaf kepada para penerima. Penyerahan sertifikat ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti penting untuk memperkuat kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah yang dimiliki. Menurutnya, legalitas pertanahan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemko Tanjungbalai, lanjutnya, berkomitmen mendukung program pendaftaran dan penataan pertanahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lantik 54 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Tanjungbalai

Selain mendukung program PTSL, Mahyaruddin juga memaparkan sejumlah kebijakan daerah yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan perpajakan. Di antaranya, program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tunggakan periode 2014–2025. Pemko Tanjungbalai juga memberikan bonus satu liter minyak goreng bagi masyarakat yang membayar PBB melalui QRIS dengan nilai transaksi minimal Rp300.000 per Nomor Objek Pajak (NOP), sesuai ketentuan program yang berlaku.

Dalam upaya mempercepat legalisasi tanah wakaf, Pemko Tanjungbalai turut menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, serta Badan Wakaf Indonesia Kota Tanjungbalai. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Pada kesempatan yang sama, dua sertifikat tanah wakaf diserahkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi aset wakaf di daerah.

Baca Juga :  Kakanim TBA: Januari 2027 Kantor Imigrasi Pindah ke Kisaran, Pelayanan M-Paspor Tetap Berjalan

Mahyaruddin menyampaikan apresiasi kepada Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan jajaran Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, atas dukungan dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah masyarakat. Ia juga berharap pelayanan pertanahan semakin profesional, transparan, dan akuntabel sehingga lebih banyak bidang tanah memperoleh kepastian hukum. Melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, program strategis pertanahan diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Kota Tanjungbalai.
LIBAS86.COM — Aktual, Tajam dan Terpercaya.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Forwaka Dairi Resmi Dilantik, Irfandi Tegaskan Profesionalisme Jurnalis dan Perlindungan Hukum Wartawan
Transparansi Jasa Medis RSUD Sultan Sulaiman Dipertanyakan, Dokter J Mengaku Tak Pernah Terima SK
Antisipasi Banjir, Rico Waas Siagakan BPBD Medan, 53 Personel TRC Disiapkan Hadapi Cuaca Ekstrem
Dari 36 Usulan WPR Madina, 15 Lokasi Masih Bisa Diproses
Aspal Ruas Jalan Blok Gading Terlihat Terkelupas, PPTK Sebut Dilintasi Kendaraan Sebelum Selesai: Pengawasan dan Uji Mutu Dipertanyakan
Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak
Massa Desak Polisi Sita Balpres Diduga Selundupan, Kapolres Tanjungbalai: “Tidak Ada”
FORWAKA Tebing Tinggi Resmi Dikukuhkan, Irfandi Tegaskan Wartawan Wajib Profesional dan Paham Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menghadiri sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN di Kota Tanjungbalai. Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan 10 sertifikat tanah melalui program PTSL dan dua sertifikat tanah wakaf sebagai upaya memperkuat kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Bersama Komisi II DPR RI Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN, Sertifikat Tanah dan Wakaf Diserahkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Forwaka Dairi Resmi Dilantik, Irfandi Tegaskan Profesionalisme Jurnalis dan Perlindungan Hukum Wartawan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Transparansi Jasa Medis RSUD Sultan Sulaiman Dipertanyakan, Dokter J Mengaku Tak Pernah Terima SK

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Antisipasi Banjir, Rico Waas Siagakan BPBD Medan, 53 Personel TRC Disiapkan Hadapi Cuaca Ekstrem

Senin, 28 September 2026 - 20:54 WIB

Dari 36 Usulan WPR Madina, 15 Lokasi Masih Bisa Diproses

Berita Terbaru