MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Supremasi Sipil bersama keluarga korban menghadiri persidangan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK menjadi sorotan dalam perjuangan reformasi peradilan militer dan penguatan supremasi hukum.

JAKARTA I LIBAS86.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XII/2025. Putusan yang dibacakan pada 15 Oktober 2026 tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penataan yurisdiksi peradilan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Berdasarkan rilis pers LBH Medan, MK menyatakan ketentuan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan MK tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat supremasi sipil dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Dalam rilisnya, LBH Medan bersama Tim Supremasi Sipil yang terdiri atas LBH Medan, Imparsial, Themis, dan KontraS mengapresiasi putusan tersebut serta mendesak Presiden dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer. Mereka menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum sesuai dengan arah putusan MK.

LBH Medan menjelaskan, salah satu persoalan mendasar yang menjadi perhatian MK ialah ketidakjelasan pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam UU Peradilan Militer. Selain itu, independensi peradilan militer turut dipersoalkan, terutama terkait mekanisme penunjukan dan pengisian jabatan hakim militer yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung. Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi melalui revisi undang-undang untuk memperkuat independensi dan imparsialitas peradilan.

Baca Juga :  Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Perkuat Literasi Hukum Nasional Lewat Forum Komunikasi Masyarakat di Medan

Dalam pertimbangannya, sebagaimana disampaikan LBH Medan, MK juga menyoroti risiko impunitas yang dapat muncul akibat karakteristik peradilan militer, termasuk prinsip kesatuan komando dan kepentingan militer. Menurut LBH Medan, pembenahan sistem peradilan menjadi penting untuk memastikan proses hukum yang independen, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi korban tindak pidana yang diduga melibatkan anggota TNI.

Perjuangan perubahan UU Peradilan Militer turut berkaitan dengan kasus yang dialami keluarga korban. Lenny Damanik merupakan ibu dari MHS, yang menurut rilis LBH Medan meninggal dunia setelah dianiaya prajurit TNI Riza Pahlevi, yang kemudian divonis 10 bulan penjara. Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu, yang meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah. LBH Medan menyebut tiga terdakwa sipil dalam perkara tersebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan dugaan keterlibatan Koptu HB yang disorot dalam rilis itu disebut belum diproses secara hukum. Keterangan tersebut merupakan informasi berdasarkan rilis LBH Medan dan perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang terkait.

Baca Juga :  Pesta Sabu Digerebek Polisi di Medan Marelan, Dua Ketua Ormas dan Preman Kampung Ditangkap

Atas putusan tersebut, LBH Medan mendesak Presiden dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 sesuai dengan putusan MK. Mereka juga meminta Panglima TNI mematuhi putusan konstitusional tersebut serta menghentikan praktik impunitas terhadap anggota TNI. LBH Medan menilai pelaksanaan putusan ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum, menjamin persamaan di hadapan hukum, dan memberikan keadilan bagi para korban.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!
Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet
Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan
GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!
LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot
Cuaca Ekstrem 23–25 Oktober, BPBD Medan Siagakan 53 Personel TRC, Warga Diminta Waspada Banjir
Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi
Jelang Porprovsu XII 2026, Persiapan Kontingen Medan Disorot, Bobby Zulkarnain Minta Dispora Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca
Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 menjadi momentum perubahan sistem peradilan militer dan penguatan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot

Berita Terbaru