Kajari Nias Selatan Bantah Isu Penerimaan Rp300 Juta, Tegaskan Penanganan Perkara Transparan

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKDALAM, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, menegaskan bahwa isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak benar dan tidak berdasar. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang beredar luas di ruang publik dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Menurut Edmond, seluruh proses penanganan pengaduan masyarakat (dumas) terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta integritas institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, Edmond menjelaskan bahwa fokus penanganan perkara tersebut lebih mengarah pada aspek administratif, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara. Dalam proses itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti yang kuat berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum seharusnya disampaikan melalui jalur resmi dengan disertai alat bukti yang valid, bukan melalui penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, mantan Sekretaris Daerah Nias Selatan, Ikhtiar Duha, dalam pernyataan tertulis bermaterai mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp45,2 juta ke kas pemerintah daerah. Pengembalian tersebut dilakukan pada 12 September 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan bupati yang berlaku.

Ikhtiar juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pernyataan ini memperkuat klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kejaksaan sekaligus menjadi penegasan bahwa isu dugaan penerimaan Rp300 juta tidak memiliki dasar fakta yang jelas.

Pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan pun mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang. Kritik dan pengawasan publik tetap dibutuhkan, namun harus disampaikan secara objektif, berbasis data, dan tidak menyesatkan. Institusi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan menjaga kepercayaan publik.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!
LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot
Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi
Perkuat Kinerja Penegakan Hukum, Kajari Nias Selatan Imam Fauzi Lantik 8 Pejabat Eselon V
Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bagikan Helm dan Masker
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR BRI, Kerugian Negara Tembus Rp15,65 Miliar
Tenang Memimpin, Tegas Menjaga Pers: Irfandi Dorong FORWAKA Sumut Lebih Profesional dan Berdaya
Forwaka Dairi Resmi Dilantik, Irfandi Tegaskan Profesionalisme Jurnalis dan Perlindungan Hukum Wartawan
Berita ini 0 kali dibaca
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan tidak ada penerimaan uang Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekda. Klarifikasi ini diperkuat dengan pernyataan eks Sekda yang mengaku telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Perkuat Kinerja Penegakan Hukum, Kajari Nias Selatan Imam Fauzi Lantik 8 Pejabat Eselon V

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bagikan Helm dan Masker

Berita Terbaru