Adv. Sabarudin, Dl., SE., SH., MH., C.Md., C.Neg., menyampaikan refleksi Hari Bhayangkara ke-80 mengenai pentingnya profesionalisme Polri, penegakan hukum yang berkeadilan, serta konsistensi menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Medan | LIBAS86.COM — Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan panjang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan amanat konstitusi sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum. Selama delapan dekade, Polri telah menghadapi berbagai tantangan yang terus berkembang, sehingga tuntutan terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas semakin tinggi seiring meningkatnya harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menegaskan bahwa tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Amanat tersebut menjadi landasan hukum agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun kedudukan seseorang di hadapan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, masyarakat masih menaruh harapan besar terhadap penyelesaian setiap perkara secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Berbagai aspirasi yang muncul mengenai lambatnya penanganan sejumlah perkara menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik harus terus dijaga melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, telah memberikan pedoman agar setiap anggota Polri bekerja berdasarkan prinsip integritas, objektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Menurut Adv. Sabarudin, Dl., SE., SH., MH., C.Md., C.Neg., Hari Bhayangkara ke-80 semestinya tidak hanya diperingati sebagai seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Reformasi Polri, menurutnya, harus diwujudkan melalui tindakan nyata, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan penyelesaian perkara, hingga penegakan disiplin terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik maupun peraturan perundang-undangan.
Semangat Polri Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan diharapkan terus diperkuat agar mampu menjawab dinamika masyarakat yang semakin kompleks. Kepercayaan publik merupakan modal utama bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas negara. Oleh karena itu, konsistensi menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 beserta seluruh peraturan pelaksanaannya menjadi kunci untuk mewujudkan institusi Polri yang semakin profesional, modern, humanis, serta dipercaya masyarakat dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































