Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama penerima sertifikat tanah dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI di Kota Tanjungbalai.
TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Arteri Garden, Kota Tanjungbalai. Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi beserta jajaran, para camat, serta masyarakat penerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program strategis pertanahan, tertib administrasi, serta pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Dalam kesempatan itu, dilakukan penyerahan 10 sertifikat tanah program PTSL dan dua sertifikat tanah wakaf kepada para penerima. Penyerahan sertifikat ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti penting untuk memperkuat kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah yang dimiliki. Menurutnya, legalitas pertanahan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemko Tanjungbalai, lanjutnya, berkomitmen mendukung program pendaftaran dan penataan pertanahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain mendukung program PTSL, Mahyaruddin juga memaparkan sejumlah kebijakan daerah yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan perpajakan. Di antaranya, program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tunggakan periode 2014–2025. Pemko Tanjungbalai juga memberikan bonus satu liter minyak goreng bagi masyarakat yang membayar PBB melalui QRIS dengan nilai transaksi minimal Rp300.000 per Nomor Objek Pajak (NOP), sesuai ketentuan program yang berlaku.
Dalam upaya mempercepat legalisasi tanah wakaf, Pemko Tanjungbalai turut menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, serta Badan Wakaf Indonesia Kota Tanjungbalai. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Pada kesempatan yang sama, dua sertifikat tanah wakaf diserahkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi aset wakaf di daerah.
Mahyaruddin menyampaikan apresiasi kepada Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan jajaran Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai, atas dukungan dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah masyarakat. Ia juga berharap pelayanan pertanahan semakin profesional, transparan, dan akuntabel sehingga lebih banyak bidang tanah memperoleh kepastian hukum. Melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, program strategis pertanahan diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Kota Tanjungbalai.
LIBAS86.COM — Aktual, Tajam dan Terpercaya.
Penulis : LBS86/ IS
Editor : REDAKSI







































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































