MEDAN, LIBAS86.COM – Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sikambing di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ditemukan plank proyek dalam kondisi berlubang hingga sejumlah informasi tidak terbaca jelas, dokumentasi terbaru di lokasi justru memperlihatkan papan informasi proyek tersebut tidak tampak lagi, Selasa (27/10/2026). Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi informasi pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, sekaligus mendorong perlunya penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan dokumentasi plank yang diambil sebelumnya, proyek ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan. Papan tersebut mencantumkan pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Sikambing, Kota Medan, dengan pelaksana PT Fatimah Indah Utama, tanggal kontrak 27 Juli 2026, dan sumber pendanaan APBN 2026–2027. Namun, pada dokumentasi terbaru, plank yang sebelumnya menjadi sumber informasi identitas pekerjaan itu tidak terlihat di titik pengambilan gambar. Belum diketahui apakah papan tersebut dipindahkan, diperbaiki, atau dilepas karena alasan tertentu. Pihak terkait perlu memberikan penjelasan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Dari kondisi lapangan terkini yang terekam dalam dokumentasi, area pekerjaan masih memperlihatkan timbunan tanah, galian di dekat aliran sungai, material konstruksi, serta rangka bekisting yang berada di sekitar area pekerjaan. Kondisi tanah terlihat berlumpur, sementara sebagian material dan sisa pekerjaan berada dekat badan air serta akses lingkungan sekitar. Situasi tersebut perlu dicermati dari aspek pengamanan lokasi, penataan material, pengendalian risiko longsoran, dan kelancaran aliran sungai. Evaluasi teknis diperlukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan serta tidak menimbulkan risiko bagi pekerja dan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan lain menyangkut penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pekerjaan konstruksi di dekat aliran sungai dengan kondisi tanah yang tidak stabil memerlukan pengamanan galian, pembatas area berbahaya, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta prosedur keselamatan yang memadai. Dokumentasi visual dapat menjadi dasar pertanyaan jurnalistik, tetapi belum cukup untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Karena itu, pelaksana proyek dan konsultan supervisi perlu menjelaskan bagaimana Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) diterapkan, bagaimana risiko pekerjaan dikendalikan, serta bagaimana mutu konstruksi diawasi selama pelaksanaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, aspek keselamatan dan kepatuhan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus menjadi perhatian. Proyek yang dibiayai APBN juga perlu dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang relevan. Dalam konteks ini, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan perlu menjelaskan status plank proyek, keterbukaan informasi nilai kontrak, perkembangan pekerjaan, serta hasil pengawasan terhadap keselamatan dan mutu konstruksi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, LIBAS86.COM masih meminta klarifikasi dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan, PT Fatimah Indah Utama selaku pelaksana, serta konsultan supervisi terkait kondisi terkini proyek, tidak tampaknya plank informasi di lokasi, penerapan K3, pengamanan galian, dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Transparansi proyek bukan sekadar persoalan papan informasi, melainkan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proyek pengendalian banjir yang menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan publik. LIBAS86.COM membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait dan akan menyampaikan perkembangan berikutnya setelah memperoleh keterangan resmi.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































