Lamban dan Mahalnya Pengurusan PBG di Medan Diprotes Mendagri, APH Diminta Usut Bea 13 Juta Jasa Konsultan dan Dugaan Pungli serta Gratifikasi

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM -MEDAN- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan, renovasi, atau penggunaan bangunan gedung.

Dengan demikian, pengurusan PBG sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan gedung dibangun atau direnovasi dengan standar yang berlaku dan aman untuk digunakan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di kota Medan.

Namun mirisnya yang terjadi saat ini ditengah masyarakat kota Medan, Pengurusan PBG di Medan di nilai sangat rumit, lamban dan mahal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui wartawan media ini menyebutkan, hal ini terjadi disebabkan oleh proses yang rumit dan biaya konsultan yang tinggi, sehingga banyak masyarakat enggan mengurus izin dan memilih mendirikan bangunan tanpa PBG, Minggu (19/10/2025)

Pengurusan PBG dianggap rumit dan panjang, bahkan ada yang menyebutkan butuh waktu hingga enam bulan. Biaya konsultan untuk mengurus izin seringkali lebih mahal daripada biaya PBG itu sendiri, membuat masyarakat memilih untuk tidak mengurusnya.

Baca Juga :  PB KAMI Tolak Event Chivas Regal di Ancol, Sultoni Desak Perizinan Dikaji Ulang

Dugaan adanya staf dan konsultan peliharaan para petinggi dinas yang berani mematokkan harga pertitik pengurusan PBG agar bisa cepat selesai prosesnya. Dugaan pungli dan gratifikasi ini sebaiknya menjadi konsen aparat hukum agar ditindak agar program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dalam kepemilikan rumah benar benar terjadi.

Dampak dan kondisi ini menyebabkan maraknya bangunan liar dan tentunya juga berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan pernah meresmikan layanan PBG 10 jam selesai, namun masalah lambatnya pengurusan masih tetap ada. Apakah hanya seremonial semata.

Dalam kunjungan Mendagri Bapak Tito Karnavian beberapa hari lalu, bahkan beliau menyoroti beberapa hambatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Sumut. Di antaranya adanya biaya konsultan yang dinilai mahal hingga proses yang sangat lambat.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (10/10/2025). Dia menegaskan tidak ada kewajiban menggunakan jasa konsultan dalam pengurusan PBG.

Pernyataan terkait jasa konsultan ini disampaikan para pengembang di Sumatera Utara (Sumut) yang mengaku harus membayar biaya konsultan hingga Rp 13 juta per rumah, baik untuk rumah subsidi maupun nonsubsidi.

Baca Juga :  Resmi Bertransformasi Jadi Perseroda, PT Bank Sumut Tegaskan Peran Sentral BUMD Keuangan Sumatera Utara

“Baru saya dengar di sini, ya nggak boleh, nggak ada, nggak perlu pakai konsultan, langsung aja di Mal Pelayanan Publik itu,” kata Tito Karnavian kala itu.

PEMKO MEDAN BERDALIH

Kepala Dinas Perkimcitaru kota Medan John E. Lase saat di konfirmasi media ini, Rabu (15/10/2025) berdalih tak mensyaratkan jasa konsultan dalam pembuatan gambar rumah MBR.

“Selamat siang bg. Benar yang disampaikan oleh Bapak Mendagri bahwa untuk PBG perumahan MBR tidak memerlukan konsultan, dimana gambar prototype bangunan sudah tersedia didalam aplikasi SIMBG,” katanya.

Dia mengaku, pemohon dapat langsung memilih type bangunan yang sesuai, sehingga pemohon tidak membutuhkan konsultan untuk membuat gambar. Namun dia tetap keukeh dalam pengajuan PBG bangunan umum harus menggunakan konsultan untuk pembuatan gambar teknis bangunan sesuai PP 16 Tahun 2021.

“Tetapi untuk jenis bangunan lainnya tetap menggunakan jasa konsultan untuk pembuatan gambar teknis bangunan sesuai PP 16 Tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Redaksi MSN & DPC Sopo ATRestorasi Bersatu Kota Medan, Menghadiri Acara Pernikahan Alfin Pasaribu dan Lisa

Terkait mahalnya biaya pengurusan PBG, John E. Lase menyalahkan pemohon dan calo. Alih alih mengkoreksi adanya dugaan bawahannya bermain, dia hanya menghimbau masyarakat tak berurusan dengan calo.

“Terkait akan mahalnya biaya SIMB maka kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus PBG. Nanti kedepan kami akan segera menyediakan tenaga pendampingan untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran permohonan PBG melalui Aplikasi SIMBG di Mall Pelayanan Publik Jln Iskandar Muda dan di Lobby Dinas PKPCKTR jalan AH. nasution,” bebernya.

Ditanya atas tindakan jika ditemukan adanya oknum pegawai Perkimcitaru meminta pungli atau menerima gratifikasi dalam pengurusan PBG, John A Lase hanya meminta masyarakat melapor dan akan ditindak tanpa merinci langkah mitigasi mencegah hal itu.

“Dan apabila ada oknum Dinas PKPCKTR yg melakukan pungli, dapat dilaporkan kepada kami untuk ditindak. Dan yang lebih penting lagi Kami mohon dukungan masyarakat untuk dapat melakukan perubahan yg lebih baik lagi kedepan,” pungkasnya.

Penulis : RG

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!
Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet
Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan
GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!
LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot
Cuaca Ekstrem 23–25 Oktober, BPBD Medan Siagakan 53 Personel TRC, Warga Diminta Waspada Banjir
Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi
Jelang Porprovsu XII 2026, Persiapan Kontingen Medan Disorot, Bobby Zulkarnain Minta Dispora Bertindak
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot

Berita Terbaru