Bapas Kelas I Medan bersama Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat reintegrasi sosial dan pemberdayaan klien pemasyarakatan di Medan, Rabu
MEDAN, LIBAS86.COM — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan bersama Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Kegiatan bertema “Sinergi Reintegrasi Sosial: Dari Klien Pemasyarakatan untuk Masyarakat Adil Makmur” tersebut berlangsung di Aula Bapas Kelas I Medan, Jalan Asrama No. 33, Sei Sikambing, Medan Helvetia, Rabu (28/10/2026). Kerja sama ini menjadi langkah kolaboratif dalam mendukung pembimbingan, pemberdayaan, serta kesiapan klien pemasyarakatan untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara bermartabat.
Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah positif untuk memperkuat pelaksanaan pembimbingan dan mendukung keberhasilan reintegrasi sosial. Menurutnya, proses pemasyarakatan tidak cukup hanya berorientasi pada pembimbingan formal, tetapi juga perlu membuka peluang bagi klien untuk mengembangkan kemampuan, membangun karakter, dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan di tengah masyarakat. Keberhasilan pembimbingan, kata Kriston, tidak semata-mata diukur dari berakhirnya masa pidana, tetapi juga dari kemampuan seseorang menjalani kehidupan secara lebih baik dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Sumatera Utara, Zulkifli Bintang, menegaskan bahwa perubahan positif setiap individu memiliki arti penting dalam proses pembimbingan. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial perlu dilihat dari perkembangan perilaku, pembentukan karakter, serta kemampuan seseorang menjalankan peran sosial secara bertanggung jawab. Karena itu, proses pembimbingan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan sosial dan kesempatan untuk berkarya. Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Ryan Fadli Siregar, menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam pemberdayaan klien pemasyarakatan. Ia mengutip prinsip “Khairunnas anfa’uhum linnas”, yang berarti sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya, sebagai landasan moral untuk mendorong perubahan dan kontribusi positif kepada masyarakat.
Dari perspektif hukum, reintegrasi sosial merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat sekaligus pembinaan agar warga binaan dan klien pemasyarakatan dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab. Dalam konteks tersebut, Bapas memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, termasuk mendukung proses integrasi dan reintegrasi sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Kolaborasi dengan yayasan atau organisasi masyarakat dapat membantu memperluas dukungan pemberdayaan, sepanjang pelaksanaannya tetap mengikuti kewenangan masing-masing pihak dan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pengurus Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Habibi Irsan, bersama Sekretaris Pengurus, Ridwan Hamid Sitompul, turut menjadi bagian dari kolaborasi kelembagaan tersebut. Kerja sama ini diharapkan dapat dikembangkan melalui program peningkatan kapasitas diri, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, dan perluasan akses terhadap kesempatan sosial yang sah serta produktif. Namun, keberhasilan implementasinya membutuhkan program yang terukur, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan evaluasi berkelanjutan. Dengan demikian, kerja sama tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi menghasilkan manfaat nyata bagi klien pemasyarakatan, keluarga, dan lingkungan masyarakat.
Salah satu tantangan utama reintegrasi sosial adalah stigma terhadap orang yang pernah berhadapan dengan hukum. Padahal, kesempatan memperbaiki diri perlu berjalan beriringan dengan pertanggungjawaban atas perbuatan masa lalu dan kepatuhan terhadap hukum. Melalui sinergi ini, Bapas Kelas I Medan dan Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur diharapkan dapat memperkuat jembatan antara pembimbingan, pemberdayaan, dan penerimaan sosial yang bertanggung jawab. Pesan utamanya jelas: masa lalu tidak boleh menutup seluruh pintu masa depan, tetapi perubahan harus dibuktikan melalui perilaku, kemandirian, dan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Penulis : LBS86/ YON
Editor : REDAKSI





































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































