Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan KUR/KUPRA BRI Unit Sei Kepayang periode 2023–2025 dengan kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPK RI mencapai Rp15,65 miliar. Kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.
TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, periode 2023–2025. Kasus ini menjadi sorotan setelah hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp15,65 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (19/10/2026) oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai. Kedua tersangka masing-masing berinisial MN, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, serta RYHS, yang bertugas sebagai Mantri BRI pada unit yang sama. Penghitungan kerugian negara tersebut merujuk pada dokumen BPK RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.
Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap MN dan RYHS selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas kredit tersebut.
Kepala Kejari Tanjungbalai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi kejaksaan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Penyidik Pidsus juga menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta hukum serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp15,65 miliar.
Penulis : LBS86/ REL/ IS
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































