Papan kontrak proyek drainase senilai sekitar Rp6,9 miliar di Jalan Baru–Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, serta dokumentasi sejumlah bagian U-Ditch yang tampak pecah dan rompal. LP3 mendesak pemeriksaan teknis dan evaluasi pengawasan proyek yang dikerjakan CV Sigma Siseanna tersebut.
MEDAN I LIBAS86.COM – Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Baru dan Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, senilai Rp6,9 miliar menjadi sorotan. Sejumlah U-Ditch yang terpasang maupun belum terpasang dilaporkan mengalami keretakan dan kerompalan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan persoalan mutu material serta desakan agar pengawasan dan pemeriksaan terhadap proyek yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 diperketat.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Kamis (15/10/2026), sejumlah bagian U-Ditch di sepanjang Jalan Baru, Lingkungan 12, Kelurahan Terjun, terlihat retak dan rompal. Wartawan juga menemukan bagian U-Ditch yang tampak disisipi material kayu, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian spesifikasi dan metode pengerjaan. Namun, kepastian mengenai mutu beton, volume material, serta penyebab kerusakan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang. Di lokasi, tumpukan tanah galian dan material drainase juga terlihat mengganggu sebagian badan jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek yang dikerjakan CV Sigma Siseanna itu tercantum dalam kontrak Nomor 013/SP/24.6/APBD/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Kondisi pekerjaan tersebut menuai keluhan warga, terutama terkait penumpukan tanah galian dan pelaksanaan pekerjaan saat musim hujan. Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Chairul Azmi, dan pejabat bidang drainase, Ardi Sibarani, belum memberikan tanggapan lanjutan atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan pada Kamis (15/10/2026). Petugas lapangan kontraktor, Hendrik Nanok, juga belum memberikan respons hingga berita ini disusun.
Wakil Ketua Bidang Hukum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Rizaldi Gultom, SH, mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menilai dugaan persoalan mutu material dan lemahnya pengawasan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan. “Jangan sampai anggaran negara miliaran rupiah tidak menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. APH harus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” tegas Rizaldi, Kamis (15/10/2026). Ia juga meminta Pemerintah Kota Medan mengevaluasi pengawasan proyek agar pembangunan tidak dirugikan oleh pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
Rizaldi turut menyoroti belum adanya tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan atas permintaan konfirmasi media terkait dugaan persoalan proyek tersebut. Sikap belum merespons itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut pengawasan. Meski demikian, belum adanya tanggapan tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan atau kelalaian hukum. LP3 meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan lapangan, menguji kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak, serta menelusuri pengelolaan tanah hasil galian. Jika ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, Ardi Sibarani menyampaikan kepada wartawan pada Selasa (13/10/2026) bahwa pihaknya akan mengecek pekerjaan tersebut. Ia menjelaskan pengawasan proyek melibatkan konsultan Mangatas Siagian dan PPTK Anton Sinaga. Kini, publik menunggu realisasi pemeriksaan tersebut, termasuk penjelasan dari Dinas SDABMBK Kota Medan dan CV Sigma Siseanna mengenai kondisi U-Ditch di lapangan. Pemeriksaan teknis yang terbuka, klarifikasi para pihak, dan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kualitas proyek drainase senilai Rp6,9 miliar serta mencegah potensi kerugian keuangan daerah.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































