Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas PKPCKTR Medan Disorot, Kejaksaan Diminta Selidiki

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — Dugaan praktik jual beli atau pengaturan proyek serta persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Vihara Buddhayana Maitri Sagara di Jalan KL Yos Sudarso Nomor 143, Kota Medan, menjadi sorotan. Praktisi hukum meminta Kejaksaan turun tangan menelusuri informasi yang berkembang agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan ini berkaitan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang dipimpin John Ester Lase. Dua persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka, baik mengenai mekanisme pengawasan proyek pemerintah maupun status perizinan bangunan. Namun, dugaan yang beredar tetap perlu diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan penelusuran oleh instansi berwenang.

Baca Juga :  Duta Narkotika GANN Ray Pitty Siregar Guncang MPLS SMAN 13 Medan dengan Edukasi P4GN

Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 7 Oktober 2026 mengenai persoalan tersebut, termasuk dugaan pengaturan proyek dan status PBG Vihara Buddhayana Maitri Sagara. Hingga berita ini disusun, menurut keterangan redaksi, belum diperoleh tanggapan atas konfirmasi tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak dinas untuk menyampaikan penjelasan maupun data pendukung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum R. Gultom, S.H., meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, menindaklanjuti informasi yang menjadi perhatian publik tersebut. Menurutnya, penelusuran diperlukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi dan agar setiap dugaan dapat dinilai berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Aparat penegak hukum harusnya bisa menyelidiki persoalan yang menjadi perbincangan publik di dinas tersebut, khususnya Kejaksaan. Jangan menjadi asumsi negatif di masyarakat nantinya, buka secara transparan,” ungkap R. Gultom, Minggu (11/10/2026).

Baca Juga :  Diduga Limbah PMKS PT Palmaris Raya Cemari Sungai di Madina, Air Menghitam dan Berbau

Ia juga meminta Wali Kota Medan memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti secara proporsional melalui mekanisme pengawasan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan internal maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum dapat dilakukan sesuai kewenangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan perizinan bangunan dilaksanakan secara akuntabel.

Baca Juga :  Maybank Medan Didesak Transparan soal Kredit, Masyarakat Cinta Keadilan Siapkan Aksi Damai

Di sisi lain, status PBG Vihara Buddhayana Maitri Sagara perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi instansi terkait. Hingga terdapat bukti yang cukup, dugaan pengaturan proyek maupun persoalan perizinan tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Masyarakat berharap Dinas PKPCKTR Kota Medan, Pemerintah Kota Medan, dan instansi berwenang memberikan klarifikasi yang transparan sehingga persoalan ini memperoleh kepastian dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!
Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet
Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan
GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!
LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot
Cuaca Ekstrem 23–25 Oktober, BPBD Medan Siagakan 53 Personel TRC, Warga Diminta Waspada Banjir
Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi
Jelang Porprovsu XII 2026, Persiapan Kontingen Medan Disorot, Bobby Zulkarnain Minta Dispora Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca
Dugaan jual beli atau pengaturan proyek dan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Dinas PKPCKTR Kota Medan menjadi sorotan. Praktisi hukum R. Gultom, S.H., meminta Kejaksaan menelusuri informasi tersebut serta mendorong Pemerintah Kota Medan memberikan klarifikasi transparan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot

Berita Terbaru