
MEDAN, LIBAS86.COM – Dewan Pimpinan Daerah Media Organisasi Siber Indonesia (DPD MOSI) Kota Medan mendesak pemilik Bus PMH, Sadar Sinaga, menunjukkan tanggung jawab dan iktikad baik terhadap keluarga almarhum Pardomuan Marbun, korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang menewaskan lima orang dan menyebabkan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai di depan kantor Bus PMH, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Jumat (9/10/2026), menyusul tuntutan keluarga terkait penggantian biaya pemulangan jenazah dan pengobatan istri almarhum.
Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, bersama koordinator aksi Bella Cristina br Hutabarat, menyampaikan aspirasi keluarga korban melalui orasi. Aksi itu turut dihadiri istri almarhum, Ny. R. br Nainggolan, yang menggunakan kursi roda dan didampingi menantunya, L. Simanjuntak. Kehadiran keluarga dalam aksi tersebut menjadi bentuk perjuangan untuk memperoleh kejelasan penyelesaian atas biaya yang mereka klaim telah ditanggung menggunakan dana pribadi pascakecelakaan.
Menurut keterangan keluarga yang disampaikan dalam aksi, mereka sebelumnya telah mendatangi pengurus Bus PMH, termasuk Butar-Butar yang disebut sebagai calon mandor bus. Namun, keluarga menilai belum ada kepastian penyelesaian atas tuntutan mereka hingga aksi digelar. Dua tuntutan utama yang disampaikan adalah penggantian biaya pemulangan jenazah Pardomuan Marbun dari Riau ke Dolok Sanggul serta biaya pengobatan Ny. R. br Nainggolan di puskesmas. Keluarga berharap pihak perusahaan maupun pemilik bus memberikan kepastian dan langkah konkret untuk meringankan beban mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa jam setelah aksi berlangsung, Sadar Sinaga bersama Butar-Butar dan sejumlah pihak pengelola Bus PMH menemui perwakilan DPD MOSI serta keluarga korban. Dalam pertemuan itu, Sadar Sinaga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyelesaian persoalan tersebut. Ia juga menyatakan pihaknya tidak menelantarkan para korban kecelakaan yang menewaskan lima orang itu. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak pemilik bus dalam pertemuan dengan keluarga dan perwakilan organisasi.
Bidang Hukum DPD MOSI Kota Medan, Henry RH Pakpahan, SH, menegaskan pihaknya memberikan waktu beberapa minggu kepada pemilik Bus PMH untuk menunjukkan iktikad baik dalam menindaklanjuti tuntutan keluarga. Menurut Henry, pengeluaran untuk pemulangan jenazah dari Riau ke Dolok Sanggul dan pengobatan istri almarhum bukanlah beban ringan bagi keluarga yang tengah menghadapi kehilangan. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada permohonan maaf, tetapi berlanjut pada penyelesaian konkret yang dapat diterima pihak keluarga.
DPD MOSI Kota Medan menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan. Bagi keluarga almarhum Pardomuan Marbun, tuntutan ini bukan semata-mata persoalan uang, melainkan juga harapan agar beban pascakecelakaan mendapat perhatian dan penyelesaian yang layak. Publik kini menantikan tindak lanjut dari pihak Bus PMH atas tuntutan tersebut, sementara keluarga berharap komitmen yang disampaikan dalam pertemuan dapat diwujudkan melalui langkah nyata dan kesepakatan yang jelas.
Penulis : LBS86/ NRD
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































