Proyek Rp1,3 Miliar Jalan Stasiun Sunggal Disorot, Kadis dan Sekretaris SDA BMBK Deli Serdang Bungkam

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, LIBAS86.COM – Proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Stasiun Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,3 miliar, dikerjakan oleh CV Ibnu Jaya Family, dinilai tidak memenuhi standar mutu infrastruktur pemerintah. Rabu (31/12/2025).

Hasil pantauan tim investigasi media di lapangan menunjukkan kondisi aspal yang sudah retak, hancur, dan terkelupas di sejumlah titik, meski proyek tergolong baru. Kerusakan dini tersebut memicu kekecewaan warga Kampung Lalang Sunggal, yang berharap jalan tersebut menjadi akses vital pendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas harian masyarakat.

Baca Juga :  Plt. Kajari Madina Awasi Penanganan Bencana, Sampaikan Doa untuk Korban Se-Sumut.

Ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas SDA BMBK Deli Serdang Janso Sipahutar, ST, maupun Sekretaris Dinas tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi resmi yang telah disampaikan media. Sikap diam tersebut menambah tanda tanya publik terkait pengawasan, kualitas pekerjaan, serta penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan terkait penggunaan anggaran negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam setiap program pembangunan.

Baca Juga :  Plh Wali Kota Tanjungbalai Sambut FKM UINSU, Pengabdian Masyarakat 2026 Perkuat Edukasi Kesehatan dan Sinergi Daerah

Lebih jauh, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa setiap penyedia jasa wajib menjamin mutu, keselamatan, dan keberlanjutan hasil pekerjaan konstruksi. Ketidaksesuaian spesifikasi teknis dapat berujung pada sanksi administratif hingga hukum. Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menekankan bahwa setiap rupiah APBD harus digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Terkait Antrian Panjang Di SPBU,Wakil Walikota Tanjungbalai Kunjungngi PT Pertamina Fuel Terminal Kisaran

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas internal segera turun langsung ke lapangan, melakukan audit teknis menyeluruh, serta membuka hasilnya kepada publik. Masyarakat menegaskan bahwa proyek infrastruktur bukan sekadar serapan anggaran, melainkan hak rakyat atas pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait demi keberimbangan informasi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru