8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN, LIBAS86.COM  – Sorotan publik terhadap Polres Padangsidimpuan kembali mencuat setelah muncul desakan keterbukaan terkait status delapan personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian berupa salah tangkap. Hingga kini, Kapolres Padangsidimpuan maupun Kasat Narkoba belum memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai tindak lanjut internal terhadap para personel tersebut. Situasi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama karena kedelapan anggota itu dikabarkan masih aktif menjalankan tugas di lapangan.

Sejumlah wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Mapolres Padangsidimpuan mengaku belum memperoleh jawaban pasti. Upaya menemui pimpinan kepolisian setempat selama dua hari berturut-turut disebut belum membuahkan hasil. Minimnya keterbukaan informasi menimbulkan kesan adanya sikap tertutup terhadap isu yang menyangkut akuntabilitas institusi penegak hukum, terlebih ketika dugaan pelanggaran etik melibatkan aparat yang memiliki kewenangan besar dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga :  Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bogor Terkuak, SKP Desak Polisi Terapkan Pasal Berlapis hingga TPPO

Keresahan masyarakat semakin menguat usai adanya musyawarah tokoh masyarakat dan ulama di kawasan Kampung Darek, Padangsidimpuan. Dalam forum tersebut, sejumlah tokoh mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap jaringan narkoba yang dinilai belum menyentuh aktor utama. Salah seorang tokoh agama menyampaikan kritik tajam bahwa aparat dinilai lebih sering menangkap pengguna dibanding bandar besar yang masih bebas beroperasi. Pernyataan itu memperkuat persepsi publik bahwa pemberantasan narkoba di wilayah tersebut masih menyisakan banyak persoalan serius.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, penanganan dugaan pelanggaran etik anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban anggota Polri menjaga profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam bertugas. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, anggota Polri dapat dikenakan sanksi etik, administratif, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, prinsip transparansi pelayanan publik juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi atas kebijakan lembaga negara sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Baca Juga :  Massa Desak Polisi Sita Balpres Diduga Selundupan, Kapolres Tanjungbalai: “Tidak Ada”

Masyarakat kini mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Polri untuk turun tangan melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap status delapan personel Satnarkoba tersebut. Publik meminta adanya kejelasan apakah sanksi etik benar-benar telah dijalankan atau hanya menjadi formalitas administratif tanpa implementasi nyata. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga marwah institusi Polri dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil serta profesional.

Baca Juga :  H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Di tengah meningkatnya ancaman peredaran narkotika, publik menilai pemberantasan tidak boleh berhenti pada pengguna semata. Penegakan hukum yang tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu menjadi tuntutan utama masyarakat. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum internal, maka proses hukum dan etik harus berjalan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak dapat dibangun melalui sikap diam, melainkan melalui transparansi dan keberanian menegakkan aturan tanpa kompromi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!
LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot
Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi
Perkuat Kinerja Penegakan Hukum, Kajari Nias Selatan Imam Fauzi Lantik 8 Pejabat Eselon V
Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bagikan Helm dan Masker
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR BRI, Kerugian Negara Tembus Rp15,65 Miliar
Tenang Memimpin, Tegas Menjaga Pers: Irfandi Dorong FORWAKA Sumut Lebih Profesional dan Berdaya
Forwaka Dairi Resmi Dilantik, Irfandi Tegaskan Profesionalisme Jurnalis dan Perlindungan Hukum Wartawan
Berita ini 0 kali dibaca
Ilustrasi delapan anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan diduga melanggar kode etik kepolisian terkait kasus salah tangkap, publik mendesak transparansi status personel dan pemeriksaan Propam Polri.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Perkuat Kinerja Penegakan Hukum, Kajari Nias Selatan Imam Fauzi Lantik 8 Pejabat Eselon V

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bagikan Helm dan Masker

Berita Terbaru