Dewan Kehormatan PERADI Medan Jatuhkan Sanksi Kode Etik kepada Elman Simangunsong

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dewan Kehormatan PERADI Medan menjatuhkan sanksi etik kepada advokat Elman Simangunsong, S.H., M.H. dalam perkara pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Nomor: 003/Pgd/PERADI/DKD-SU/IX/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan PERADI Medan yang digelar di Gedung PERADI, Jalan Sei Rokan, Medan, Jumat (30/1/2026), dengan agenda tunggal pembacaan putusan.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim Kode Etik menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat. Atas pelanggaran tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi berupa larangan beracara sebagai advokat selama tiga (3) bulan serta kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.000.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh para pengadu, yakni Refi Yulianto, S.H. dan Hariyanto, sementara Teradu tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Kode Etik, OK Iskandar, S.H., M.H., dalam persidangan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan organisasi, para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut diberikan hak untuk mengajukan upaya banding ke Dewan Kehormatan PERADI Pusat dalam tenggang waktu 21 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  Bentengi Generasi Muda Sejak Dini, Kejati Sumut Turun Langsung ke SMP St. Ignasius Medan: Perang Melawan Narkoba dan Pelanggaran UU ITE Dimulai dari Sekolah

Usai sidang, pihak pengadu Refi Yulianto, S.H. menyatakan menerima putusan Dewan Kehormatan tersebut. Menurutnya, Majelis telah mempertimbangkan fakta, bukti, serta keterangan saksi yang disampaikan selama proses persidangan. Ia menilai putusan tersebut telah mencerminkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam mekanisme penegakan kode etik advokat.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Tebing Tinggi di Tahan Kejatisu, Dugaan Tipikor Proyek Penggadaan Smartboard SMPN Tahun 2024

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh advokat di lingkungan PERADI agar senantiasa menjalankan profesi sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi advokat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan
Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara
Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman Bongkar Dugaan “Surga” di Balik Tembok Penjara
Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak
Kejati Sumut Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat II Terbaik Lelang Aset Serentak 2026
Pengawasan Keuangan Diperkuat, Kejati Sumut Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sumut
Wakajati Sumut Eko Adhyaksono Jadi Penguji Seminar Proyek Perubahan PKN Tingkat II di BPSDM Sumut
Dugaan Mobil Rental Hilang, Pasutri Mabar Tunggu Kejelasan Penanganan POM Kodaeral I
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:37 WIB

Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:37 WIB

Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara

Sabtu, 26 September 2026 - 15:21 WIB

Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman Bongkar Dugaan “Surga” di Balik Tembok Penjara

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak

Jumat, 25 September 2026 - 10:48 WIB

Kejati Sumut Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat II Terbaik Lelang Aset Serentak 2026

Berita Terbaru