Dewan Kehormatan PERADI Medan Jatuhkan Sanksi Kode Etik kepada Elman Simangunsong

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dewan Kehormatan PERADI Medan menjatuhkan sanksi etik kepada advokat Elman Simangunsong, S.H., M.H. dalam perkara pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Nomor: 003/Pgd/PERADI/DKD-SU/IX/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan PERADI Medan yang digelar di Gedung PERADI, Jalan Sei Rokan, Medan, Jumat (30/1/2026), dengan agenda tunggal pembacaan putusan.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim Kode Etik menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat. Atas pelanggaran tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi berupa larangan beracara sebagai advokat selama tiga (3) bulan serta kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.000.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh para pengadu, yakni Refi Yulianto, S.H. dan Hariyanto, sementara Teradu tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Kode Etik, OK Iskandar, S.H., M.H., dalam persidangan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan organisasi, para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut diberikan hak untuk mengajukan upaya banding ke Dewan Kehormatan PERADI Pusat dalam tenggang waktu 21 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.

Usai sidang, pihak pengadu Refi Yulianto, S.H. menyatakan menerima putusan Dewan Kehormatan tersebut. Menurutnya, Majelis telah mempertimbangkan fakta, bukti, serta keterangan saksi yang disampaikan selama proses persidangan. Ia menilai putusan tersebut telah mencerminkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam mekanisme penegakan kode etik advokat.

Baca Juga :  Kajari Tanjungbalai Terima Audensi DPC PWRI Kota Tanjungbalai.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh advokat di lingkungan PERADI agar senantiasa menjalankan profesi sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi advokat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru