Soal Pasien Tak Bisa Dijenguk, Kasat Narkoba dan Petugas Rehab Amelia Angkat Bicara

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM — Setelah muncul pemberitaan berjudul “Kekecewaan Seorang Ibu Tidak Bisa Jenguk Anaknya Pasien Rehab Narkoba”, pihak Rehabilitasi Narkoba Amelia di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait situasi yang terjadi.

Sebelumnya, Cuutwan Saripah (63), warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengaku kecewa karena tidak dapat menjenguk anaknya, Hadir Ali Nasution, yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba di tempat tersebut. Ia dan keluarganya telah menempuh jarak sekitar 70 kilometer selama dua jam perjalanan, namun tidak diperkenankan bertemu anaknya.

Menanggapi hal itu, petugas rehabilitasi Ardi Nasution menjelaskan bahwa pasien atas nama Ali Nasution saat ini tengah dalam penanganan khusus karena diduga menghasut pasien lain untuk melarikan diri dari tempat rehabilitasi.

“Benar, pasien atas nama Ali Nasution sedang kami tempatkan di ruang isolasi sementara karena diduga mengajak pasien lain kabur. Ini langkah antisipasi agar situasi tetap kondusif,” ujar Ardi, saat dijumpai di kantin Polres Madina ketika menjemput pasien, Senin (27/10/2025).

Ardi juga menegaskan bahwa pihaknya menerapkan aturan kunjungan keluarga hanya pada hari Sabtu sebagai bagian dari disiplin dan fokus pemulihan pasien.

“Kami tidak menutup komunikasi dengan keluarga. Namun, kunjungan memang dijadwalkan hanya satu kali dalam seminggu, yaitu hari Sabtu. Di luar itu, kami tetap berkomunikasi dengan pihak keluarga,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Madina Akan Laksanakan Operasi Zebra Toba 2025 Mulai 17 November

Selain itu, Ardi menjelaskan bahwa dokter pengawas pasien berada di Medan, dan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.

“Dokter datang langsung ke Padangsidimpuan jika memang ada pasien baru atau kondisi khusus,” terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pasien yang bersangkutan masih memiliki tunggakan biaya rehabilitasi sebesar Rp10 juta, dari total biaya yang disepakati sebelumnya, dengan cicilan Rp4 juta per bulan dan baru dibayarkan Rp2 juta.

“Asalkan mereka membayarkan Rp10 juta itu, boleh saja pasien dipulangkan. Tapi selama belum diselesaikan, kami tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat rehab,” tegas Ardi.

Baca Juga :  Warga Hadang Evakuasi Excavator PETI, Aparat Mabes Polri Terpaksa Mundur dari Lokasi

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), AKP Said Rum Padilla Harahap, mengatakan hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima terkait dugaan percobaan pelarian atau penghasutan antar pasien di tempat rehab tersebut.

“Secara lisan memang ada informasi soal dugaan penghasutan, namun secara resmi belum ada laporan tertulis yang kami terima. Jika nanti ada laporan masuk, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Kasat.

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa Tempat Rehabilitasi Amelia memiliki nota kesepahaman (MOU) dengan pihak kepolisian, dan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut jika ada laporan resmi dari keluarga pasien maupun pihak yayasan.

Penulis : LBS86/ MB

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru