Kejati Sumut dan PLN UIP3B Resmi Teken Kerja Sama, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara (UIP3B) dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Rabu (1/4/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama General Manager PLN UIP3B Sumatera Utara, Amiruddin. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan BUMN strategis di sektor ketenagalistrikan.

Baca Juga :  Aksi Brutal Bakar Mapolsek Muara Batang Gadis Berujung Penetapan Tiga Tersangka

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama Kejati Sumut, di antaranya Wakajati Abdullah Noer Denny, Asdatun Nur Handayani, Aspidsus Johny William Pardede, Aswas Agung Andriyanto, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dari pihak PLN, hadir pula Senior Manager Keuangan dan Komunikasi Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, serta jajaran manajemen lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kajati Sumut menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kejaksaan, kata dia, memiliki peran strategis untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Haru Perpisahan Dr. Harli Siregar, Kejati Sumut Antar ke Tugas Baru di Kejaksaan Agung

Ia menambahkan, perjanjian kerja sama ini bertujuan menjadi pedoman dalam membangun koordinasi dan sinergi yang efektif antara Kejati Sumut dan PLN UIP3B. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan setiap persoalan hukum yang dihadapi dapat ditangani secara profesional, cepat, dan memberikan manfaat optimal bagi kepentingan negara.

Baca Juga :  Drama Hukum Berbalik: Amsal Sitepu Ditangguhkan, DPR RI Jadi Penjamin

Sementara itu, General Manager PLN UIP3B Sumatera Utara, Amiruddin, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai dukungan dari Kejati Sumut akan menjadi energi baru bagi PLN dalam menjalankan operasional perusahaan secara lebih tertib hukum, transparan, dan akuntabel. “Kami berharap sinergi ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:27 WIB

Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB