Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (29/1/2026) pagi, aparat gabungan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Pasar Belakang Dusun X, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., dengan melibatkan kekuatan besar personel gabungan dari Polri dan TNI. Total sebanyak 168 personel diterjunkan, terdiri dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam Polda Sumut, serta Denpom I/BB.

Sekira pukul 09.20 WIB, tim melakukan penggerebekan di dua lokasi yang selama ini diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, yakni Barak Pasar Belakang dan Barak Si Zul.

Di Barak Pasar Belakang, petugas berhasil mengamankan empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Dari lokasi ini, polisi menemukan 7 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,83 gram, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu. Hasil tes urine menunjukkan tiga orang laki-laki positif methamphetamin, sementara satu perempuan dinyatakan negatif narkoba.

Sementara itu, di Barak Si Zul, aparat mengamankan tiga orang laki-laki beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya puluhan plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, dan alat hisap sabu (bong). Ketiga orang tersebut juga dinyatakan positif menggunakan methamphetamin berdasarkan hasil tes urine.

Baca Juga :  “Vonis Berat untuk Akuang, Negara Tegas atau Tidak?”

Sebagai langkah tegas dan preventif, seluruh bangunan barak yang digunakan sebagai sarang narkoba tersebut dibongkar dan dibakar untuk mencegah kembali dimanfaatkannya lokasi itu sebagai tempat aktivitas ilegal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan bahwa kegiatan GSN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Penindakan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar lokasi-lokasi yang selama ini menjadi pusat penyalahgunaan narkoba tidak lagi digunakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI Dipimpin Jaksa Agung

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani Berita Acara Interogasi (BAI). Polda Sumut juga akan melakukan asesmen terhadap para pengguna, menggelar perkara, serta melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok dan jaringan narkotika yang lebih luas.

Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, demi terwujudnya Sumatera Utara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru