Kejatisu Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan, Tele KSPN Danau Toba TA 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp13 Miliar

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Penetapan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026.

Tersangka berinisial ET, yang pada periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero), diduga berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya penyidik menahan tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 27 Januari 2026.

Baca Juga :  Kajari Tanjungbalai Lantik Kasi Pidum Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ET diduga tidak menjalankan kewajiban pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya mutu dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar ±Rp13 miliar. Proyek yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional Danau Toba itu sejatinya ditujukan untuk mendukung pengembangan destinasi unggulan, namun justru diduga menyimpang dari prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Akademisi Sumatera Utara Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Sumatera Sebagai Bencana Nasional

Atas dugaan perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Usai penetapan tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026, untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta. Penyidik menegaskan proses pendalaman perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru