Kejari Gunungsitoli Tahan Pengguna Anggaran Kasus Korupsi RSU Nias Rp38,5 Miliar

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan tersangka berinisial ROZ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu malam, 29 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

ROZ diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan rumah sakit dengan nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 atau lebih dari Rp38,5 miliar. Proyek strategis sektor kesehatan tersebut kini menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap ROZ telah memenuhi unsur hukum. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pembayaran yang tidak semestinya. ROZ juga disebut melakukan intervensi terhadap proses pembayaran kepada pihak rekanan, sehingga pencairan anggaran dilakukan hingga 100 persen meskipun progres pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari sejak 29 April hingga 18 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gunungsitoli. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, ROZ dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta aturan penyesuaian pidana terbaru.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan RSU tersebut.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, khususnya pada proyek-proyek strategis di sektor pelayanan publik.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
Wali Kota Tanjungbalai dan Ahmad Doli Kurnia Beri Dukungan untuk ARM, Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual: “Jangan Biarkan Anak Berjuang Sendiri”
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus korupsi pembangunan RSU Pratama Nias menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pelayanan kesehatan yang vital bagi masyarakat. Penindakan oleh Kejari Gunungsitoli diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah, khususnya yang bersumber dari anggaran negara. Selain itu, langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi hingga ke daerah.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai dan Ahmad Doli Kurnia Beri Dukungan untuk ARM, Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual: “Jangan Biarkan Anak Berjuang Sendiri”

Berita Terbaru