Drama Hukum Berbalik: Amsal Sitepu Ditangguhkan, DPR RI Jadi Penjamin

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu memasuki fase krusial setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, Selasa (31/3/2026). Permohonan tersebut diajukan melalui mekanisme resmi oleh Komisi III DPR RI, dengan Hinca Panjaitan bertindak sebagai penjamin.

Penangguhan penahanan merupakan kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya terkait hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan penangguhan dengan jaminan orang atau uang. Dalam perkara ini, permohonan disampaikan secara berjenjang dari Komisi III DPR RI melalui pimpinan DPR RI kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, sebelum akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor.

Baca Juga :  Gelar Rapat Satgas PKH, Koordinasi Hasil Investigasi Atas Kondisi Pasca Bencana Sumut, Aceh dan Sumbar.

Hinca Panjaitan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlunya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga menekankan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi harus tetap mengacu pada prinsip proporsionalitas dan tujuan pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam konteks ini, nilai kerugian negara yang dipersoalkan serta karakter pekerjaan kreatif seperti produksi video—yang meliputi ide, editing, hingga dubbing—menjadi bagian dari pertimbangan publik yang berkembang luas.

Usai penangguhan dikabulkan, Amsal Sitepu keluar dari Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan didampingi Hinca Panjaitan dan petugas terkait. Hinca menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab sebagai penjamin untuk menghadirkan kembali terdakwa dalam persidangan berikutnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Negara Turun Tangan, Kejati Sumut Ambil Kendali Hukum Pembebasan Lahan Adat PLTA Kumbih 45 MW

Sementara itu, pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim. Proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga putusan akhir. Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik nasional karena dinilai beririsan dengan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak menimbulkan preseden yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan
Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara
Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman Bongkar Dugaan “Surga” di Balik Tembok Penjara
Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak
Kejati Sumut Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat II Terbaik Lelang Aset Serentak 2026
Pengawasan Keuangan Diperkuat, Kejati Sumut Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sumut
Wakajati Sumut Eko Adhyaksono Jadi Penguji Seminar Proyek Perubahan PKN Tingkat II di BPSDM Sumut
Dugaan Mobil Rental Hilang, Pasutri Mabar Tunggu Kejelasan Penanganan POM Kodaeral I
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:37 WIB

Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:37 WIB

Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara

Sabtu, 26 September 2026 - 15:21 WIB

Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman Bongkar Dugaan “Surga” di Balik Tembok Penjara

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak

Jumat, 25 September 2026 - 10:48 WIB

Kejati Sumut Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat II Terbaik Lelang Aset Serentak 2026

Berita Terbaru