Drama Hukum Berbalik: Amsal Sitepu Ditangguhkan, DPR RI Jadi Penjamin

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu memasuki fase krusial setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, Selasa (31/3/2026). Permohonan tersebut diajukan melalui mekanisme resmi oleh Komisi III DPR RI, dengan Hinca Panjaitan bertindak sebagai penjamin.

Penangguhan penahanan merupakan kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya terkait hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan penangguhan dengan jaminan orang atau uang. Dalam perkara ini, permohonan disampaikan secara berjenjang dari Komisi III DPR RI melalui pimpinan DPR RI kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, sebelum akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor.

Baca Juga :  Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan

Hinca Panjaitan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlunya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga menekankan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi harus tetap mengacu pada prinsip proporsionalitas dan tujuan pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam konteks ini, nilai kerugian negara yang dipersoalkan serta karakter pekerjaan kreatif seperti produksi video—yang meliputi ide, editing, hingga dubbing—menjadi bagian dari pertimbangan publik yang berkembang luas.

Usai penangguhan dikabulkan, Amsal Sitepu keluar dari Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan didampingi Hinca Panjaitan dan petugas terkait. Hinca menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab sebagai penjamin untuk menghadirkan kembali terdakwa dalam persidangan berikutnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan di Polres Madina, Kapolres Dorong Kinerja dan Pelayanan Lebih Maksimal

Sementara itu, pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim. Proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga putusan akhir. Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik nasional karena dinilai beririsan dengan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak menimbulkan preseden yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru