Negara Turun Tangan, Kejati Sumut Ambil Kendali Hukum Pembebasan Lahan Adat PLTA Kumbih 45 MW

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Negara menegaskan kehadirannya secara penuh. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  secara langsung mengambil peran pengendalian dan pengamanan hukum dalam rencana pembebasan lahan masyarakat adat untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih 45 Megawatt di Kabupaten Pakpak Barat, proyek strategis nasional sektor energi.

Langkah tegas itu ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi tingkat tinggi yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama pemerintah daerah, PT PLN, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan, serta para pemangku adat Pakpak Barat di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut, Kamis (29/1/2026).

Forum tersebut tidak sekadar dialog, melainkan bentuk intervensi negara secara konstitusional untuk memastikan seluruh tahapan pembebasan lahan berada dalam kendali hukum, bebas konflik, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Kajati Sumut menegaskan bahwa krisis dan ketimpangan pasokan listrik masih menjadi persoalan serius di Sumatera Utara. Karena itu, negara tidak boleh ragu hadir dan mengambil alih kendali agar pembangunan infrastruktur energi berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat adat.

“Negara hadir bukan sebagai penonton. Kejaksaan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan untuk kemakmuran rakyat, dengan kepastian hukum yang tegas dan perlindungan hak adat yang terukur,” tegas Harli Siregar.

Baca Juga :  Dirut PT.BP "BPS" dan Dirut PT.GEEP "Drs. BGA" di Tahan Kejatisu, Diduga Korupsi Smartboard TA. 2024 di Tebing Tinggi

Ia menekankan, pembangunan PLTA Kumbih bukan proyek biasa, melainkan bagian dari strategi nasional pemenuhan energi yang manfaatnya menjangkau lintas daerah, bahkan hingga Provinsi Aceh. Karena itu, seluruh proses harus dikawal secara ketat agar tidak melahirkan konflik sosial di kemudian hari.

“Saya mengajak masyarakat adat berperan aktif dalam pembangunan nasional. Keberhasilan proyek ini akan menjadi legacy negara dan masyarakat Pakpak Barat bagi generasi penerus,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menegaskan bahwa inisiatif pertemuan tersebut merupakan perintah langsung Kajati Sumut sebagai wujud pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam mengamankan kebijakan strategis pemerintah.

Baca Juga :  Ketua FORWAKA Sumut Lantik Pengurus FORWAKA Medan, Dorong Wartawan Profesional dan Berintegritas

“Kehadiran Kejaksaan di sini adalah bentuk kendali hukum negara. Hak masyarakat harus dipenuhi, namun kepentingan nasional tidak boleh terganggu. Ini bukan ruang tarik-menarik kepentingan, melainkan penataan yang berkeadilan,” ujar Rizaldi.

Ia menambahkan, pembangunan pembangkit listrik oleh PT. PLN tidak dapat dipersempit sebagai urusan bisnis, melainkan mandat negara untuk menjamin ketersediaan energi bagi rakyat.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran PLN UIP Sumbagut, BPN Kabupaten Pakpak Barat dan Provinsi Sumatera Utara, unsur Forkopimda, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206/Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Jaksa Pengacara Negara, camat, hingga kepala desa wilayah terdampak.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru