Aksi Jilid III BAMPERSU Tekan Kejatisu: Dugaan Alih Fungsi Lahan PT Sidojadi Diminta Diusut Transparan

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Barisan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid III di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Aksi ini menegaskan tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius dugaan pelanggaran pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sidojadi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pernyataannya, BAMPERSU menyampaikan adanya dugaan alih fungsi lahan HGU yang tidak sesuai dengan peruntukan awal. Lahan yang sebelumnya digunakan untuk budidaya kelapa sawit diduga telah dikonversi menjadi perkebunan ubi kayu tanpa kejelasan dasar perizinan. Praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan agraria dan menimbulkan persoalan tata kelola sumber daya tanah.

Baca Juga :  Kasus BBM Subsidi Gunung Tua Tapsel Masih Diproses, Kasat Reskrim Janji Transparan: Publik Tagih Bukti

Koordinator aksi menekankan bahwa perubahan jenis komoditas pada areal HGU tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, yang mengatur kewajiban pemegang hak untuk menggunakan tanah sesuai peruntukan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurut BAMPERSU, merupakan fakta hukum yang layak diuji oleh aparat penegak hukum.

Aksi berlangsung kondusif dan diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Intel 1. Perwakilan kejaksaan menerima dokumen tuntutan dan menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dipelajari serta ditelaah sesuai dengan mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku.

BAMPERSU menegaskan bahwa persoalan agraria bukan semata isu administratif, melainkan menyangkut amanat konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD 1945. Pengelolaan tanah dan kekayaan alam harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani secara transparan dan berkeadilan.

Baca Juga :  Kapolres Madina Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Menutup aksi Jilid III, BAMPERSU menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka menilai konsistensi dan keberanian penegakan hukum agraria menjadi indikator penting dalam menjaga wibawa negara serta mencegah berkembangnya praktik-praktik penguasaan lahan yang tidak selaras dengan regulasi.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru